Virus Corona

Biaya Rapid Test Antigen Terbaru Ditetapkan Pemerintah, Turun Harga, Tarif Tak Sampai Rp 300 Ribu

Akhirnya Pemerintah secara resmi telah menetapkan biaya rapid test antigen metode swab, turun harga, tarif tak sampai Rp 300 ribu, berikut detailnya.

TribunKaltara.com
Surat Rapid Test Antigen (TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Akhirnya Pemerintah secara resmi telah menetapkan biaya rapid test antigen metode swab, turun harga, tarif tak sampai Rp 300 ribu, berikut detailnya.

Setelah menjadi syarat wajib masuk ke beberapa kota besar di Indonesia, rapid test antigen metode swab kini ramai diburu.

Sebelumnya tarif rapid test antigen rata-rata Rp 300 ribu ke atas, kini turun harga seiring batasan yang ditetapkan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi menetapkan batasan tarif tertinggi rapid test antigen berbasis metode usap atau swab.

Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengungkapkan, batasan tertinggi rapid test antigen dibagi menjadi dua yaitu untuk Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Harga Rapid Test Antigen dan PCR, Jadi Syarat Wajib Masuk ke Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah

Baca juga: Masuk Jakarta Wajib Gunakan Rapid Test Antigen, Bagaimana di Bulungan Kalimantan Utara ?

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata dia, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR, Wajib di Jakarta Mulai 18 Desember

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved