Pilkada 2020

Kalah Pilkada, 2 Calon Bupati di Kalimantan Utara Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kaltara yang kalah dalam Pilkada 9 Desember lalu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTARA.COM - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kalimantan Utara ( Kaltara ) yang kalah dalam pemilihan kepala daerah ( Pilkada ) 9 Desember lalu, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Yakni pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir yang maju di Pilkada Nunukan , dan Jhonny Laing Impang-Muhrim yang bertarung di Pilkada Malinau .

Pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir merupakan calon bupati dan wakil bupati usungan Partai Demokrat, PKS, PPP, dan PBB.

Sedangkan pasangan Jhonny Laing Impang-Muhrim merupakan calon usungan PDIP, PPP, dan Perindo.

Hal itu terlihat dari daftar permohonan perkara Pilkada serentak yang terdaftar di laman resmi MK yakni mkri.id pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 12.56 Wita.

Baca juga: Menang di Pilkada Nunukan, Ternyata Segini Total Harta Kekayaan Pasangan Asmin Laura-Hanafiah

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Pilkada Nunukan, Asmin Laura-Hanafiah Raih 48.019 Suara, Ungguli Danni-Nasir

Baca juga: 4 Komisioner KPU Malinau Terpapar Covid-19, Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Dipimpin Orang Ini

Pasangan Jhonny Laing Impang-Muhrim telihat memberikan kuasa kepada 32 advokat atau konsultan hukum, yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDIP.

Sedangkan pasangan Danni Iskandar-Muhammad Nasir didampingi oleh delapan orang advokat, yang merupakan tim hukumnya di Pilkada Nunukan .

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kaltara Suryanata Al Islami membenarkan adanya dua paslon yang mengajukan gugatan di Mk .

"Malinau dan Nunukan ada yang masukkan sengketa ke MK," kata Suryanata Al Islami , Sabtu (19/12/2020).

Sekadar diketahui berdasarkan rekapitulasi suara KPU Malinau , pasangan yang dinyatakan unggul yakni pasangan Wempi W Mawa-Jakaria .

Sedangkan di Pilkada Nunukan , pasangan yang dinyatakan unggul berdasarkan rekapitulasi suara KPU Nunukan yakni pasangan Asmin Laura-Hanafiah .

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Malinau

KPU Malinau tetapkan hasil rekapitulasi suara Pilbup Malinau, berikut rincian perolehan setiap Paslon peserta Pilkada Malinau.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Malinau telah selesai.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved