Simak Daftar Daerah yang Wajib Sertakan Surat Rapid Test Antigen, Termasuk Jakarta, Bali, dan Jogja

Berikut ini daftar daerah yang wajib sertakan surat rapid test antigen, termasuk Jakarta, Bali, dan Jogja ( Yogyakarta ).

Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya
Tugu Jogja, Yogyakarta. (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya) 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut ini daftar daerah yang wajib sertakan surat rapid test antigen, termasuk Jakarta, Bali, dan Jogja ( Yogyakarta ).

Berdasarkan imbauan Pemerintah, sejumlah daerah menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction ( PCR ) bagi masyarakat yang akan memasuki daerahnya.

Surat rapid test antigen kemudian diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah.

Kali ini giliran Jogja yang ikut menerapkan surat rapid test antigen.

Hal tersebut diungkapkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut Sri Sultan, masyarakat yang hendak masuk dan keluar di wilayah Yogyakarta selama akhir tahun 2020 wajib rapid tes antigen maupun swab PCR.

Sri Sultan juga menjelaskan syarat rapid tes antigen atau swab PCR itu mengikuti aturan pemerintah pusat.

"Karena itu aturan pemerintah, maka bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini, wajib untuk rapid. Jadi mau ndak mau dilaksanakan. Itu berlaku nasional," katanya, di Gedung Pracimasana, Kepatihan, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen Terbaru Ditetapkan Pemerintah, Turun Harga, Tarif Tak Sampai Rp 300 Ribu

Baca juga: Harga Rapid Test Antigen dan PCR, Jadi Syarat Wajib Masuk ke Jakarta, Bali, dan Jawa Tengah

Sementara itu, terkait mereka yang masuk ke Yogyakarta melalui perjalan darat, Sultan mengatakan jajarannya tidak akan melakukan penjagaan khusus di perbatasan karena pemerintah provinsi Jawa Tengah telah lebih dulu melakukannya.

Enam daerah wajib rapid test antigen

Pemerintah pusat diketahui telah mengganti aturan perjalanan baru, yang sebelumnya rapid test antibodi menjadi test antigen mulai 18 Desember 2020.

Setidaknya, enam daerah menetapkan peraturan membawa dokumen rapid test antigen atau PCR.

Berikut daftar daerah yang menerapkan surat rapid test antigen :

1. DKI Jakarta

Mulai 18 Desember 2020, keluar masuk DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar-masuk wilayah Jakarta.

Baca juga: Masuk Jakarta Wajib Gunakan Rapid Test Antigen, Bagaimana di Bulungan Kalimantan Utara ?

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat juga menerapkan aturan bagi wisatawan yang datang ke obyek wisata di Jawa Barat.

Wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR, Wajib di Jakarta Mulai 18 Desember

3. DI Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DI Yogyakarta) Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan seluruh pelaku perjalanan yang memasuki wilayahnya mempunyai dokumen rapid antigen atau tes usap (swab) PCR.

"Itu peraturan pemerintah ya, bagi mereka yang melaksanakan perjalanan di bulan Desember ini wajib untuk rapid (antigen), untuk swab," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (18/12/2020).

Menurut Sultan, aturan ini diterapkan karena sudah menjadi kebijakan nasional.

4. Malang

Pemerintah Kota Malang mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke wilayahnya membawa keterangan hasil rapid test antigen.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, aturan ini akan dimuat dalam surat edaran yang akan diteken olehnya.

"Persyaratan harus rapid antigen. Kalau antigen itu kan persentasenya 80 persen mendekati hasilnya swab," kata dia.

Baca juga: Jajaran Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Rapid Test Internasional

5. Bali

Pemerintah memperkuat aturan masuk Bali dengan ketentuan pemeriksaan swab berbasis PCR untuk penumpang udara dan rapid test antigen untuk perjalanan darat.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pelaksanaan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Sedangkan, pelaku perjalanan jalur darat dan laut harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Baca juga: Biaya Rapid Test Antigen Terbaru Ditetapkan Pemerintah, Turun Harga, Tarif Tak Sampai Rp 300 Ribu

6. Jawa Tengah

Pendatang yang akan masuk ke Jawa Tengah pada masa libur akhir tahun diwajibkan mengantongi hasil negatif dari rapid test antigen.

Rencananya, rapid test antigen juga akan digelar secara acak di sejumlah rest area perbatasan dan tempat wisata di Jateng pada masa libur Natal dan Tahun Baru.

"Di Borobudur (Magelang), Prambanan (Klaten), Tawangmangu (Karanganyar), Dusun Semilir (Kabupaten Semarang), Dieng (Wonosobo), dan Baturaden (Banyumas) akan dilakukan screening rapid terhadap wisatawan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Jateng Satriyo Hidayat, Kamis (17/12/2020).

(Sumber: Kompas.com/Dendi Ramdhani, Singgih Wiryono, Andi Hartik, Riska Farasonalia | Editor: Farid Assifa, Sandro Gatra, Teuku Muhammad V)

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Sultan: Keluar Masuk Yogya Wajib Rapid Tes Antigen!,"
dan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Daerah yang Terapkan Wajib Dokumen Rapid Test Antigen, Mana Saja?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/19/170500065/6-daerah-yang-terapkan-wajib-dokumen-rapid-test-antigen-mana-saja-?page=all.
Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved