Baru Jabat Mensos, Tri Rismaharini Langsung Digoyang, Langgar UU, Risma Klaim Dapat Diskresi Jokowi

Jabat Mensos, Tri Rismaharini langsung digoyang, langgar UU rangkap jabatan lantaran masih Wali Kota Surabaya, Risma klaim sudah dapat diskresi Jokowi

Tribunnews
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (Tribunnews) 

Saat ini, menurut Risma, banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Coba bayangkan kalau kita bisa membantu satu orang saja, kemudian orang itu karena kita bantu bisa menghidupi keluarganya.

Mungkin dia punya jumlah keluarga tiga anak dan satu istri. Coba bayangkan kita bisa bantu segitu banyaknya orang, mungkin mereka bisa pada sekolah," ujar Risma.

Baca juga: Walikota Surabaya Dikabarkan Gantikan Juliari Batubara Jadi Mensos, Ini Daftar Harta Kekayaan Risma

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melantik Tri Rismaharini sebagai menteri sosial di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).

Risma menggantikan Juliari Batubara yang tersangkut kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dirinya dilantik bersama lima menteri lainnya dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM).

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dianggap Langgar Undang-undang karena Rangkap Jabatan, Risma Mengaku Sudah Diizinkan Jokowi, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/24/dianggap-langgar-undang-undang-karena-rangkap-jabatan-risma-mengaku-sudah-diizinkan-jokowi?page=all.
Penulis:
Editor: Feryanto Hadi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved