Pilkada Malinau

Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada, KPU Malinau Tunggu Pemberitahuan Resmi Mahkamah Konstitusi

KPU Malinau masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan pasangan Jhonny-Muhrim kepada pihaknya.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
KPU Malinau saat menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Pilkada serentak 2020 di Gedung Organisasi Wanita, Jalan pusat pemerintahan, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara. (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

2. Dugaan Keterlibatan pejabat negara atau pejabat daerah atau pejabat kepala desa di Kabupaten Malinau

3. Dugaan pelanggaran mengenai pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali di TPS

4. Perihal kewajiban menyegel setiap sampul kertas yang memuat formulir model D hasil kecamatan - KWK

5. Perihal kewajiban Pengawas pemilihan untuk bersikap netral dan tidak diskriminatif.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved