Kabar Gembira ASN, Tahun Baru 2021 Tunjangan Meningkat, Ada yang Dapat Sampai Rp 10 Juta
Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara alias ASN, tahun baru 2021 tunjangan meningkat bahkan ada yang dapat sampai Rp 10 Juta, berikut selengkapnya
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara alias ASN, tahun baru 2021 tunjangan meningkat, bahkan ada yang dapat sampai Rp 10 Juta, berikut selengkapnya.
Di tengah pandemi Covid-19, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo membeberkan kabar gembira untuk ASN menjelang tahun baru 2021.
Menurut Tjahjo Kumolo, saat ini Pemerintah berencana menaikkan tunjangan ASN pada tahun baru 2021.
Rencananya ASN akan mendapatkan tunjangan dengan nilai minimal berkisar Rp 9 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Tunjangan itu akan didapatkan ASN yang bergolongan rendah.
"Tunjangan kinerja ASN juga ingin kita tingkatkan maksimal jadi pegawai paling rendah itu bisa minimal Rp9 (juta) sampai Rp10 juta," ungkap Tjahjo Kumolo dalam peluncuran gerakan wakaf bagi ASN Kemenag di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Selain tunjangan, Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen juga mengupayakan dana pensiunan bagi ASN.
Menurut Tjahjo Kumolo, sedianya peningkatan tunjangan dan dana pensiun ASN itu akan diberlakukan pada tahun ini.
Namun karena terjadi pandemi Covid-19, rencana ini ditunda.
Baca juga: Rincian Lengkap Gaji & Tunjangan PNS, Ada Terima Rp 117 Juta, Instansi Penerima Pendapatan Besar?
Jika peningkatan tunjangan dan dana pensiun bisa terlaksana, maka akan dinikmati oleh ASN di Indonesia yang kini berjumlah 4,2 juta orang.
Pada tahun 2021, akan bertambah 1 juta PPPK, 260 ribu guru, serta 100 ribu tenaga kesehatan dari dokter, bidan, dan perawat.
"Mudah-mudahan lewat perencanaan rekrutmen sistem merit kemudian dalam kaitan tunjangan dan sebagainya akan bisa terdata, berapa ASN yang kita butuhkan dan nanti akan kita cari dari gaji pokok dan tunjangan serta yang lain-lain," harap Tjahjo Kumolo.
Dengan peningkatan tunjangan tersebut, meski tidak menjadi kewajiban, Tjahjo Kumolo berharap ASN bisa menyisihkan penghasilannya untuk wakaf.
Baca juga: 2021 Upah PNS, TNI, Polri Naik? Begini Keputusan Resmi Kemenkeu, Nasib Gaji ke-13 & THR Tahun Depan?
Tjahjo Kumolo melalui Kementerian PANRB juga sedang mencari cara agar ASN bisa menyisihkan penghasilannya untuk kebaikan.
"Nanti kita cari, dari gaji pokok dan tunjangan serta lain-lain kita imbau dengan cara gimana ASN dan PPPK masing-masing sehingga ada wakaf bisa bergulir ke depan," katanya.
Gaji PNS tak naik?
Sementara itu, soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tahun baru 2021, Tjahjo Kumolo mengaku belum dapat memastikannya.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya, Senin (7/12/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan memang ada kenaikan.
Hal tersebut berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19 periode 2018-2019.
Baca juga: Gaji PNS Bakal Dirombak Pemerintah Mulai Tahun Depan, Segini Besaran Lengkapnya
Namun, menurut Teguh, semua keputusan terkait kenaikan gaji PNS itu tergantung pada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan.
Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.
Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi.
Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," tambahnya.
Saat itu, formulasi yang diusulkan adalah gaji PNS disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.
Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Baca juga: Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Formasi Lebih Banyak, Simak Syaratnya
Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.
Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.
Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.
Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," jelas Teguh.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Baca juga: Menpan RB Ungkap Formasi CPNS 2021 Pemerintah Pusat & Daerah, Pendaftaran April-Mei, Update P3K
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
(*)