Kegiatan FPI Dilarang
Aktivitas dan Atribut FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Beber Kesalahan Fatal Ormasnya Habib Rizieq
Pemerintah akhirnya mengambil sikap terkait aktivitas organisasi pimpinan Habib Rizieq alias Rizieq Shihab, Front Pembela Islam ( FPI ) resmi dilarang
Terjadi pelanggaran ketentuan hukum, pengurus dan anggota FPI kerap razia alias sweeping di tengah masyarakat yang sebenarnya menjadi wewenang aparat hukum," ungkap Eddy Hiariej.
Adapun poin penting terkait larangan penggunaan atribut dan aktivitas FPI di NKRI antara lain:
- FPI organisasi tidak terdaftar sebagai ormas yang diatur dalam Perppu, secara de jure telah bubar sebagai ormas.
- FPI yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan bertentangan dengan hukum.
- Melarang kegiatan simbol dan atribut FPI dalam wilayah NKRI
- Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI.
Baca juga: Bongkar Radikalisme, Mahfud MD Kantongi Foto Sekelompok Anak Muda Dilatih Teror ke Orang Penting
- Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.
- Melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan dan atribut FPI.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo, Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.
(TribunKaltara.com / Cornel Dimas)
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official