Kegiatan FPI Dilarang

Aktivitas dan Atribut FPI Resmi Dilarang, Pemerintah Beber Kesalahan Fatal Ormasnya Habib Rizieq

Pemerintah akhirnya mengambil sikap terkait aktivitas organisasi pimpinan Habib Rizieq alias Rizieq Shihab, Front Pembela Islam ( FPI ) resmi dilarang

Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews
Aktivitas dan atribut FPI resmi dilarang Pmerintah. (Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews) 

Terjadi pelanggaran ketentuan hukum, pengurus dan anggota FPI kerap razia alias sweeping di tengah masyarakat yang sebenarnya menjadi wewenang aparat hukum," ungkap Eddy Hiariej.

Adapun poin penting terkait larangan penggunaan atribut dan aktivitas FPI di NKRI antara lain:

- FPI organisasi tidak terdaftar sebagai ormas yang diatur dalam Perppu, secara de jure telah bubar sebagai ormas.

- FPI yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan bertentangan dengan hukum.

- Melarang kegiatan simbol dan atribut FPI dalam wilayah NKRI

- Apabila terjadi pelanggaran, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca juga: Bongkar Radikalisme, Mahfud MD Kantongi Foto Sekelompok Anak Muda Dilatih Teror ke Orang Penting

- Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI.

- Melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan dan atribut FPI.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo, Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.

(TribunKaltara.com / Cornel Dimas)

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved