Jelang Malam Pergantian Tahun, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful: Lewat Batas Waktu Kami Tutup Paksa
Jelang malam pergantian tahun 2020, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful: Lewat batas waktu kami tutup paksa.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jelang malam pergantian tahun 2020, Kapolres Nunukan AKBP Syaiful: Lewat batas waktu kami tutup paksa.
Jelang malam pergantian tahun 2020, Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar imbau masyarakat Nunukan rayakan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Hal itu sesuai surat edaran Bupati Nunukan nomor 1 tahun 2020 dan seruan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor 300/2855/BKBP/GUB tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 pada masa libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Baca juga: KAMH Duga Adindo Hancurkan 7.291 Hutan Alam dan Gambut, Walhi Kaltim: Termasuk di Kalimantan Utara
Baca juga: Tak Segan Bubarkan, Polres Bulungan Terjunkan 281 Personel Gabungan Amankan Malam Pergantian Tahun
Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan 1.638 Botol Miras & 4.220,3 Gram Sabu, Kapolres: Didominasi Kaum Terpelajar
"Sesuai surat edaran Bupati Nunukan dan seruan Gubernur Kaltara, tidak ada perayaan malam pergantian tahun di jalan termasuk area publik lainnya," kata AKBP Syaiful Anwar kepada TribunKaltara.com, Kamis (31/12/2020), pukul 14.00 Wita.
Bahkan, para pelaku usaha baik cafe dan rumah makan harus menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 Wita.
Menurut AKBP Syaiful Anwar, dua hari lalu, pihaknya sudah melakukan imbauan secara door to door kepada pemilik cafe dan warung makan yang dipimpin oleh Satgas Preemtif.
"Tim Satgas Preemtif sudah sampaikan print out dari naskah seruan Gubernur Kaltara. Mereka sanggup patuhi itu. Mudahan mereka bisa komitmen. Jadi ada pembatasan jam operasional di tanggal 31 Desember -3 Januari untuk cafe dan rumah makan, utamanya bagi kami itu jelang malam pergantian tahun nanti. Cafe dan rumah makan ataupun tempat lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa itu batas maksimal operasionalnya pukul 19.00 Wita," ucapnya.
AKBP Syaiful Anwar mengaku, pihaknya akan melaksanakan apel skala besar di Tugu Dwikora pukul 20.00 Wita.
Setelah itu, akan dilakukan konsolidasi terhadap tim yang bergerak pertama. Tim itu akan meyakinkan pemilik cafe dan rumah makan untuk mentaati seruan Gubernur Kaltara.
"Kalau tidak taat, kami akan tutup paksa. Masyarkat kami imbau cukup merayakan di rumah masing-masing.
Lebih baik berdoa atau rayakan bersama keluarga saja. Tidak usah ke tempat umum atau ciptakan kerumunan," tuturnya.
Tidak hanya itu, dia tegaskan pihaknya bersama TNI, Satpol PP dan instansi terkait akan menyita kembang api yang dapat menimbulkan ledakan, bahkan pihak yang menyalahkan kembang api juga akan ditahan.
Baca juga: Simak Doa Akhir Tahun 2020 dan Awal Tahun 2021, Lengkap dengan Pesan Bijak, Bisa Dibagikan ke Medsos
Baca juga: FPI jadi Ormas Terlarang, Irjen Pol Bambang Kristiyono: Kami Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat
Baca juga: Polda Kaltara Musnahkan Senpi Ilegal, Tokoh Adat Dayak Kaltara Henock Merang: Kami Ikut Ketentuan
"Tidak boleh ada kerumunan, apalagi menyalahkan kembang api yang menimbulkan ledakan. Kembang api kami sita, orangya kami tahan. Kalau kembang api bentuk lidi yang biasa dimainkan anak-anak silahkan saja, tapi itupun mainnya di rumah masing-masing," ujarnya.
Kendati begitu, AKBP Syaiful Anwar menambahkan, pihaknya sudah melakukan operasi pekat untuk menyita penjualan kembang api termasuk petasan lainnya, namun sampai saat ini belum ditemukan.
"Mudahan tidak ada yang menyalahkan di tempat umum malam nanti. Meskipun di rumah yang membahayakan tetap kami sita," ungkapnya.
( TribunKaltara.com / Felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official