Polda Kaltara Musnahkan Senpi Ilegal, Tokoh Adat Dayak Kaltara Henock Merang: Kami Ikut Ketentuan
Polda Kaltara musnahkan senpi ilegal, Tokoh Adat Dayak Kaltara Henock Merang: Kami ikut ketentuan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara musnahkan senpi ilegal, Tokoh Adat Dayak Kaltara Henock Merang: Kami ikut ketentuan.
Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara, mengaku akan mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya perihal izin kepemilikan senjata api.
Hal ini diungkapkan Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara, Henock Merang, saat acara pemusnahan senpi ilegal di halaman Mapolda Kaltara, Tanjung Selor.
Baca juga: Operasi Lilin Kayan 2020, Polres Malinau Sita Petasan dan Minuman Keras
Baca juga: Meningkat di Tahun 2020, Polres Malinau Tangani 49 Tindak Pidana, Kasus Narkotika Peringkat Pertama
Baca juga: Jumlah SDM Tak Sebanding Luas Wilayah, Ini Kata Kepala Karantina Pertanian Tarakan Ahmad Alfaraby
"Kita ikuti ketentuan yang berlaku, kalau ketentuannya menyatakan yang tidak berizin tidak dibolehkan, ya kami akan ikuti," ujar Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara, Henock Merang, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya penggunaan senjata api ilegal cukup membahayakan.
"Ya memang ini bahaya, kalau salah-salah bisa salah tembak," terangnya.
Dirinya pun medukung langkah kepolisian untuk menyita senpi ilegal, serta mengajak warga yang masih memiliki senpi ilegal, untuk menyerahkannya kepada kepolisian.
"Kepada warga, yang masih memiliki senpi ilegal tidak berizin, saya harap segera diserahkan kepada pihak yang berwenang," ajaknya.
Meskipun dilarang, Henock nengaku sering menggunakan senpi ilegal untuk berburu hewan di hutan, sekitar tahun 1980an.
Baca juga: Akhir Tahun, Polda Kaltara Musnahkan 36 Senjata Api Ilegal dan 13 Amunisi Aktif
Baca juga: Gisel Tulis Permohonan Maaf kepada Gempi di Instagram, Respon Gading Bikin Haru Sabar Sabar Ya Ma
Baca juga: TERBARU, Politisi PAN Perkirakan Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis Diterima DPR Seusai Reses
Ia melakukan hal itu, untuk bertahan hidup dari hasil penjualan hewan yang diburu.
"Saya masih ingat tahun 1980 itu, di hutan itu pakai senjata ini, kita keker kita tembak dia, dapat hewan, kita jual. Itulah cara kami hidup dulu," kenangnya.
Diketahui, Polda Kaltara musnahkan 36 pucuk senpi ilegal dan 13 amunisi aktif, hasil Operasi Kresna Kayan 2020 di Mapolda Kaltara.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official