Akhir Tahun, Polda Kaltara Musnahkan 36 Senjata Api Ilegal dan 13 Amunisi Aktif

Polda Kaltara memusnahkan 36 pucuk senjata api atau senpi ilegal dan 13 amunisi aktif.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Bambang Kristiyono, memusnahkan senjata api dan amunisi di Mapolda Kaltara, Kamis (31/12/2020). ( MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara memusnahkan 36 pucuk senjata api atau senpi ilegal dan 13 amunisi aktif.

Bertempat di halaman Mapolda Kaltara , Tanjung Selor. Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda Kaltara, Wakapolda Kaltara, serta Tokoh Adat Dayak Kalimantan Utara , dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.

Pemusnahan 36 senjata api ilegal ini berdasarkan hasil Operasi Kresna Kayan .

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Tarakan, Satuan Brimob Polda Kaltara Siapkan Unit KBR, Ini Tujuannya

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Tarakan, Brimob Polda Kaltara Akan Laksanakan Sterilisasi Gereja

Baca juga: Iring-iringan Patroli Bersama Polda Kaltara Warnai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Kayan 2020

"Pada kesempatan ini, kami akan musnahkan sejumlah 36 pucuk senpi dan 13 amunisi aktif hasil Operasi Kresna Kayan 2020 ," ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono, Kamis (31/12/2020).

Menurut Jenderal bintang dua ini, penggunaan senjata api ilegal oleh masyarakat sangat berbahaya.

"Ini sangat berbahaya, kami saja yang polisi tidak semua pegang senjata api . Yang pegang senjata api juga harus melalui beberapa tes," terangnya.

Dirinya berpesan kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api tanpa izin, agar segera diserahkan ke kepolisian.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Kaltara Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Kayan 2020

Baca juga: Jelang Nataru Operasi Lilin Polda Kaltara Fokus Cegah Penularan Covid-19, Gandeng TNI dan Pemprov

Baca juga: Jual Sianida ke Tambang Ilegal Sekatak, Habib Munir Ditangkap Polda Kaltara Seusai Dua Kali Mangkir

"Kepada masyarakat, yang masih menyimpan senjata api tanpa izin, segera diserahkan ke kepolisian," pesannya.

Menurutnya, penggunaan senjata api tanpa izin bisa dikenakan pasal dalam Undang-undang Darurat 1951.

"Kalau ketangkap, ancaman pidananya besar itu, dengan UU Darurat Pasal 1 Ayat 1, itu ancamannya seumur hidup," tuturnya.

(*)

( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved