Berita Nunukan Terkini

Ada 46 Unit Kendaraan Perusahaan di Nunukan Dihapus dari Daftar Pajak, Didominasi Alat Berat

UPTD Bapenda A Wilayah Nunukan telah menghapus 46 uniit kendaraan milik perusahaan Nunukan dari daftar objek pajak, tak beroperasi lagi

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
PENGHAPUSAN PAJAK KENDARAAN - Sebanyak 46 unit kendaraan milik sejumlah perusahaan di Kabupaten Nunukan telah dihapus dari daftar objek pajak kendaraan bermotor, Selasa (07/10/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN- Ada 46 unit kendaraan milik sejumlah perusahaan di Nunukan, Kalimantan Utara telah dihapus dari daftar objek pajak kendaraan bermotor. 

Penghapusan dilakukan karena sebagian besar kendaraan, terutama alat berat, sudah tidak beroperasi atau mengalami kerusakan berat.

Kepala UPTD Bapenda A Wilayah Nunukan, Saifullah Djamal mengatakan, penghapusan kendaraan dilakukan bertahap sejak tahun 2021 hingga 2025. 

Beberapa perusahaan yang tercatat melakukan penghapusan antara lain PT Duta Tambang Rekayasa, PT Nunukan Jaya Lestari, PT Sebakis Inti Lestari, dan PT Pohon Emas Lestari.

Baca juga: Jumlah Meningkat, Capaian Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Nunukan Kaltara Jauh dari Target

"Dari 18 unit alat berat yang masuk dalam usulan penghapusan tahun 2025, hanya tiga unit yang sudah ditetapkan pajak alat berat, yaitu satu unit milik PT Nunukan Jaya Lestari dan dua unit milik PT Sebakis Inti Lestari," ujar Saifullah Kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/10/2025), siang.

Lebih lanjut Saifullah menerangkan, adapun alasan dominan penghapusan alat berat tersebut adalah karena kendaraan sudah tidak beroperasi lagi akibat kerusakan berat pada mesin, rangka, dan suku cadang yang tidak memungkinkan untuk diperbaiki.

"Selain faktor kerusakan, sebagian kendaraan juga sudah lama tidak digunakan di lokasi operasional perusahaan. Beberapa bahkan dipindahkan keluar wilayah Nunukan tanpa kegiatan produksi lagi," jelasnya. 

Terkait prosedur, lanjut Saifullah, UPTD Bapenda memastikan proses penghapusan berjalan lancar dan sesuai ketentuan, kecuali pada beberapa kendaraan yang belum memiliki dokumen administrasi lengkap.

"Secara umum proses berjalan baik. Kendala hanya terjadi pada kendaraan yang belum dilengkapi dokumen sah sebagai dasar penghapusan pajak," ucapnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen

Dengan penghapusan ini, total 46 unit kendaraan perusahaan di Nunukan kini resmi keluar dari daftar objek pajak kendaraan bermotor dan alat berat.

"Kami berharap langkah ini dapat membuat data objek pajak di Nunukan lebih akurat dan transparan, terutama dalam pengelolaan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved