Meningkat di Tahun 2020, Polres Malinau Tangani 49 Tindak Pidana, Kasus Narkotika Peringkat Pertama

Meningkat di tahun 2020, Polres Malinau tangani 49 tindak pidana, kasus narkotika peringkat pertama

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/MOHAMMAD SUPRI
Kapolres Malinau dan Jajarannya saat menggelar jumpa pers rilis akhir tahun 2020 di Ruang Rupatama Mapolres Malinau, kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (31/12/2020). (TribunKaltara.com/Mohammad Supri) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Meningkat di tahun 2020, Polres Malinau tangani 49 tindak pidana, kasus narkotika peringkat pertama.

Polres Malinau merilis rincian tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya sejak awal hingga akhir tahun 2020.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha menyampaikan, terjadi peningkatan kasus tindak pidana di Malinau pada tahun 2020.

"Di tahun 2020, jumlah tindak pidana di wilayah hukum Polres Malinau sebanyak 49 kasus, naik 9 kasus dibanding tahun lalu," ujarnya pada jumpa pers akhir tahun 2020.

Baca juga: Pimpin Kenaikan Pangkat 34 Anak Buahnya, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha Sampaikan Hal Ini

Baca juga: Libur Desember 2020, Kabandara Kol RA Bessing Malinau Mustaji Jelaskan Alasan Penurunan Penumpang

Baca juga: APBD Malinau 2021 Ditetapkan Rp 1,3 Triliun, Fokus Peningkatan Ekonomi Daerah Akibat Covid-19

Tahun 2019 lalu, jumlah tindak pidana atau crime total (CT) yang terjadi di Malinau berjumlah 40 kasus. Dan yang berhasil diselesaikan atau crime clearance (CC) sebanyak 29 kasus.

Sedangkan pada tahun 2020, jumlah tindak pidana di Malinau berjumlah 49 kasus, dan 40 kasus berhasil diselesaikan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Polres Malinau, tindak pidana narkotika masih menempati urutan pertama sebagai jenis kejahatan yang paling banyak terjadi.

Tahun 2019, tindak pidana narkotika berjumlah 31 kasus. Meningkat di tahun 2020 yang berjumlah 36 kasus.

Kendati demikian, Agus Nugraha mengatakan tindak kejahatan di Kabupaten Malinau relatif lebih rendah jika dibanding di wilayah lain.

Menurutnya, hal ini disebabkan karena nilai kearifan lokal yang masih dipegang teguh masyarakat di Kabupaten Malinau.

Baca juga: DPRD Malinau Gelar Rapat Paripurna ke-13 Secara Virtual, 6 Raperda Malinau Tahun Disahkan

Baca juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkab Malinau Terbitkan Edaran Perpanjangan Isolasi Wilayah Parsial

Baca juga: Libur Desember 2020, Pemudik di Malinau Capai 1.806 Orang dalam Sepekan, Wajib Rapid Test

"Tindak pidana di Malinau relatif lebih rendah dibanding daerah lain, karena nilai kearifan lokalnya masih kuat. Masyarakat di sini sadar dan taat hukum," ucapnya.

Sejak tahun 2019 hingga akhir 2020, tindak pidana yang ditangani Polres Malinau merupakan jenis kejahatan konvensional.

Menurut Agus, sejak tahun 2019 dan 2020, belum ada jenis kejahatan menonjol yang ditangani pihaknya.

(*)

( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved