Jejak Kasus Terpidana Terorisme Abu Bakar Baasyir, Bebas Jumat Pekan Ini, Dapat Remisi 55 Bulan
Jejak kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, bebas Jumat pekan ini, dapat remisi 55 bulan.
TRIBUNKALTARA.COM - Jejak kasus terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, bebas Jumat pekan ini, dapat remisi 55 bulan.
Terpidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir dijadwalkan bebas pada Jumat pekan ini.
Terpidana Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana teroris yang divonis 15 tahun penjara.
Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia tersebut bakal bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur , Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah usai.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2021 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika, Senin (4/1/2021).
Baca juga: POLISI Bongkar Kelompok Teroris JI Rekrut Santri Berprestasi di Ponpes, Dilatih Nembak & Rakit Bom
Baca juga: Densus 88 Bongkar Pusat Latihan Teroris JI di Jateng, Diduga Rekrut Anggota Muda dari Pesantren
Baca juga: Berkode 555, 201 Kg Sabu Diduga Danai Teroris Disita, Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Timur Tengah
Rika menuturkan, dalam pembebasan Baasyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.
Diketahui, Baasyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Baasyir, terpidana kasus terorisme dinyatakan bebas tanpa syarat.
Abu Bakar Baasyir akan menghidup udara bebas dari kungkungan penjara Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada pekan depan.
Hari kebebasannya dapat dinikmati Abu Bakar Baasyir setelah melengkapi syarat-syarat pembebasan.
Penasihat Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang sudah mejenguk Abu Bakar Baasyir, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pembebasan itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
"Usia beliau sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril Ihza Mahedara seusai bertemu dengan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Baca juga: Ketua Kompolnas Benny Mamoto Beber 37 Teroris dari Anggota FPI, Mahfud MD Sebut tidak Ada Ormas FPI
Baca juga: Tak Main-main Sikat Teroris MIT Ali Kalora, di Sigi, Panglima TNI Kirim Pasukan Baret Merah Kopassus
Baca juga: Besok Tiba Di Kaltara, Vaksin Covid-19 Prioritas Untuk Tenaga Kesehatan, Ini Alasannya
Jejak Kasus
Siapakah Abu Bakar Baasyir itu? Mengapa dia sampai dipenjara dan divonis 15 tahun penjara?
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara karena kasus terorisme. Hingga kini, dia sudah menjalani 9 tahun hukuman penjara.
Dikutip dari kompas.com, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu dijatuhkan dengan alasan Abu Bakar Baasyir terbukti terlibat dalam pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Sidang vonis itu berlangsung pada Kamis, 16 Juni 2011, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu dibacakan Herri Swantoro, ketua majelis hakim, Kamis (16/6/2011) sekitar pukul 13.45.
Herri didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.
"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herri.
Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider.
Jaksa menjerat Abu Bakar Baasyir dengan Pasal 14 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Menurut hakim, Abu Bakar Baasyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Abu Bakar Baasyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim.
Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang. Perencanaan yang dilakukan Abu Bakar Baasyir termasuk mendanai kegiatan.
Menurut hakim, Abu Bakar Baasyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta.
Saat meminta dana kepada keduanya, Abu Bakar Baasyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad.
Baca juga: Penampakan Bungker Milik Teroris Upik Lawanga di Lampung, jadi Tempat Merakit Bom dan Senjata Api
Baca juga: TERUNGKAP! Ada Kotak Amal untuk Danai Organisasi Teroris, Polisi Bongkar Ciri-ciri & Bentuk Khusus
Baca juga: TERUNGKAP! Ada Kotak Amal untuk Danai Organisasi Teroris, Polisi Bongkar Ciri-ciri & Bentuk Khusus
Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Abu Bakar Baasyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.
Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum.
Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.
(*)