LENGKAP! Syarat Mencairkan BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 Juta, Cara Cek Login eform.bri.co.id/bpum
Lengkap! Syarat mencairkan BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 Juta, cara cek login eform.bri.co.id/bpum.
TRIBUNKALTARA.COM - Lengkap! Syarat mencairkan BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 Juta, cara cek login eform.bri.co.id/bpum.
Beberapa syarat harus diperhatikan oleh pelaku UMKM saat akan mencairkan BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 Juta.
Setidaknya ada 3 syarat mutlak untuk melakukan pencairan BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 Juta.
BLT UMKM Kemenkop UKM Rp 2,4 Juta ini sendiri diperuntukan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Baca juga: Pengakuan Nobu Terbaru Buat Kasus Video Syur Gisel Geger, Begini Kata Sahabat Mantan Istri Gading
Baca juga: Update Tambah 10, Kasus Sembuh Covid-19 Malinau Jadi 241, Yansen Tipa Padan Isolasi Sebagian Wilayah
Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Video Syur, MYD Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Nasib Gisel?
Baca juga: 10.680 Dosis Vaksin Corona Sinovac Sampai di Kaltara, Kadinkes Usman: Prioritaskan untuk 4.949 Nakes
Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM mulai dilakukan oleh pemerintah.
Ada beberapa syarat yang diwajibkan kepada calon penerima sebelum bantuan bisa dicairkan.
Sebaiknya simak terlebih dahulu berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan proses pencairan.
Simak pula daftar nama penerima di eform.bri.co.id/bpum
Cek situs eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status bantuan UMKM secara online.
Bantuan UMKM disalurkan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19 kepada para pelaku usaha kecil.
Pelaku usaha kecil yang terdaftar dan sudah sesuai syarat berhak menerima dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Nantinya dana BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Bantuan ini sudah berjalan pada 2020 dan direncanakan berlanjut hingga 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.
"(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/12/2020).
Baca juga: LENGKAP Jadwal Liga Italia, AC Milan vs Juventus, Target Realistis Pioli, Inter Milan Diuntungkan
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300 Ribu Sudah Mulai Dicairkan, Cek Penerima BST via dtks.kemensos.go.id