Kegiatan FPI Dilarang

Jajaran Idham Azis Beri Ultimatum, FPI Tak Bisa Main-main Meski Berganti Nama, Polisi Tak Akan Diam

Jajaran Idham Azis beri ultimatum, FPI tak bisa main-main lagi meski sudah berganti nama, polisi tak akan diam.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
ILUSTRASI - FPI dan Polisi (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Jajaran Idham Azis beri ultimatum, FPI tak bisa main-main lagi meski sudah berganti nama, polisi tak akan diam.

Oknum yang tergabung dalam Front Pembela Islam ( FPI ) baru-baru ini mengklaim telah memiliki kendaraan baru setelah organisasinya dilarang Pemerintah.

Meski sudah dilarang, FPI tetap menunjukkan eksistensi dengan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam atau Front Persaudaraan Islam.

Menanggapi hal itu, jajaran Idham Azis di Polri bereaksi tegas terhadap tindakan yang dilakukan FPI.

Polri memberikan ultimatum kepada FPI meskipun organisasi tersebut sudah berganti nama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pembubaran akan dilakukan karena kegiatan yang dilakukan FPI baru itu tidak memiliki dasar hukum.

Tak cuma itu, ormas pengganti FPI yang telah dibubarkan pemerintah juga dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai organisai kemasyarakatan atau ormas.

"Karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar, tentunya ini bisa menjadi alasan pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: Reaksi Jenderal Idham Azis Usai Komunitas Pers Protes Maklumat Kapolri Tentang Larangan Konten FPI

Karena itu, anak buah Idham Azis menyarankan apabila FPI yang baru dibentuk itu ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.

"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis FPI baru dan sebagainya itu, kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," ucap Rusdi.

Menurut Rusdi, apabila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatannya.

Sebelumnya, FPI menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. Demikian itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.

Aziz mengatakan, ihwal pendaftaran diri sebagai ormas merupakan hal yang tidak penting.

Saat ini, kata dia, urusan yang lebih penting atau sangat mendesak adalah mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan penyelidikan kasus tewasnya 6 Laskar FPI saat bentrok dengan polisi pada Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, nama Front Pembela Islam dipastikan akan berganti nama jadi Front Persaudaraan Islam.

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Aziz Yanuar Duga Uang Digarong Maling, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik

Sumber: Kompas TV
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved