Kegiatan FPI Dilarang
Jajaran Idham Azis Beri Ultimatum, FPI Tak Bisa Main-main Meski Berganti Nama, Polisi Tak Akan Diam
Jajaran Idham Azis beri ultimatum, FPI tak bisa main-main lagi meski sudah berganti nama, polisi tak akan diam.
TRIBUNKALTARA.COM - Jajaran Idham Azis beri ultimatum, FPI tak bisa main-main lagi meski sudah berganti nama, polisi tak akan diam.
Oknum yang tergabung dalam Front Pembela Islam ( FPI ) baru-baru ini mengklaim telah memiliki kendaraan baru setelah organisasinya dilarang Pemerintah.
Meski sudah dilarang, FPI tetap menunjukkan eksistensi dengan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam atau Front Persaudaraan Islam.
Menanggapi hal itu, jajaran Idham Azis di Polri bereaksi tegas terhadap tindakan yang dilakukan FPI.
Polri memberikan ultimatum kepada FPI meskipun organisasi tersebut sudah berganti nama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pembubaran akan dilakukan karena kegiatan yang dilakukan FPI baru itu tidak memiliki dasar hukum.
Tak cuma itu, ormas pengganti FPI yang telah dibubarkan pemerintah juga dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai organisai kemasyarakatan atau ormas.
"Karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar, tentunya ini bisa menjadi alasan pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Reaksi Jenderal Idham Azis Usai Komunitas Pers Protes Maklumat Kapolri Tentang Larangan Konten FPI
Karena itu, anak buah Idham Azis menyarankan apabila FPI yang baru dibentuk itu ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi.
"Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis FPI baru dan sebagainya itu, kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," ucap Rusdi.
Menurut Rusdi, apabila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatannya.
Sebelumnya, FPI menyatakan tidak akan mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah. Demikian itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.
Aziz mengatakan, ihwal pendaftaran diri sebagai ormas merupakan hal yang tidak penting.
Saat ini, kata dia, urusan yang lebih penting atau sangat mendesak adalah mengawal Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) menuntaskan penyelidikan kasus tewasnya 6 Laskar FPI saat bentrok dengan polisi pada Senin (7/12/2020).
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, nama Front Pembela Islam dipastikan akan berganti nama jadi Front Persaudaraan Islam.
Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Aziz Yanuar Duga Uang Digarong Maling, Polisi: Bukan Kewenangan Penyidik
Nama ini sekaligus mengubah nama sebelumnya yang sudah dideklarasikan yakni Front Persatan Islam.
Adapun nama Front Persaudaran Islam merupakan usulan dari mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Aziz menyebut usulan itu disampaikan Rizieq Shihab dari balik jeruji.
"Kendaraan baru ini kemungkinan namanya nanti Insha Allah Front Persaudaraan Islam," kata Aziz Yanuar kepada Kompas TV pada Selasa (5/1/2020).
Sudah Terbentuk Sejak Akhir Tahun 2020
Aziz Yanuar menjelaskan, wadah organisasi yang menjadi kendaraan baru ini sebetulnya sudah terbentuk pada 30 Desember 2020, atau tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.
Awalnya, organisasi yang baru terbentuk ini dinamakan Front Persatuan Islam.
Terdapat 19 tokoh yang mendeklarasikan penamaan organisasi baru pengganti FPI yang dibubarkan itu.
Namun ketika itu, kata Aziz, nama Front Persatuan Islam belum ditasbihkan sebagai identitas resmi organisasi.
Baca juga: Penerus Mahfud MD di MK, Hamdan Zoelva Sebut FPI Bukan Ormas Terlarang, Soroti Maklumat Kapolri
"Kan saat itu belum dipastikan, karena masih banyak masukan," ujar Aziz.
Menurut Aziz, masih terdapat dinamika dan kompromi di internal para deklarator terkait nama organisasi baru tersebut.
Alhasil, nama Front Persaudaraan Islam akhirnya dipilih sebagai identitas organisasi.
"Bukan berubah (lagi) karena belum dipastikan juga dalam AD/ART yang belum disahkan," ujar Aziz.
Baca juga: Jejak FPI Penjarakan Ahok & Menangkan Anies di Jakarta, Refli Harun Kaitkan dengan GNPF Maruf Amin
"Jadi, masalah nama ini masih bisa berkompromi, yang dipastikan kemarin hanyalah wadahnya. Insya Allah ke depan namanya Front Persaudaraan Islam."
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, nama Front Persaudaraan Islam tersebut datang atas usul dari Habib Rizieq Shihab.
Adapun nama-nama deklarator dari Front Persaudaraan Islam tak berbeda dari para deklarator yang membentuk wadah Front Persatuan Islam pada 30 Desember 2020 lalu.
Pada saat itu, diketahui terdapat 19 nama tokoh yang turut menjadi deklarator Front Persatuan Islam.
Baca juga: Ganti Nama dengan Front Persatuan Islam, Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Boleh, FPI tak Berbadan Hukum
Berikut deklarator wadah baru Front Persaudaraan Islam ( FPI ):
1. Habib Abu Fihir Alattas
2. KH. Tb. Abdurrahman Anwar
3. KH. Ahmad Sabri Lubis
4. H. Munarman
5. KH. Abdul Qadir Aka
6. KH. Awit Mashuri
7. Ust. Haris Ubaidillah
8. Habib Idrus Al Habsyi
9. Ust. Idrus Hasan
10. Habib Ali Alattas, S.H.
11. Habib Ali Alattas, S.Kom.
12. H. I Tuankota Basalamah
13. Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
14. H. Baharuzaman, S.H.
15. Amir Ortega
16. Syahroji
17. H. Waluyo
18. Joko
19. M. Luthfi, S.H.
(*)