Kabar Artis

Gegara Blunder Ini Gisel Harusnya Dipenjara atas Kasus Video Syur, Berikut Penjelasan Pakar Hukum

Gegara blunder minta maaf dan mengaku, Gisel harusnya dipenjara atas kasus video syur, berikut penjelasan Pakar Hukum.

Tribunnews / Jeprima
Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Tribunnews / Jeprima) 

TRIBUNKALTARA.COM - Gegara blunder minta maaf dan mengaku, Gisel harusnya dipenjara atas kasus video syur, berikut penjelasan Pakar Hukum.

Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sudah menjalani pemeriksaan sekira 10 jam di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD.

Meski sudah memberikan permintaan maaf secara langsung di depan publik, Gisel disebutkan masih tetap harus menjalani hukum.

Namun Gisel jutru tak langsung ditahan di penjara oleh polisi.

Sementara MYD pun hanya mendapatkan hukuman wajib lapor pada pihak kepolisian.

Baca juga: Minta Maaf Seusai Jadi Tersangka Video Syur, Sosok Ini Puji Sikap Pacar Wijin, Nilai Gisel Berani

Terkait hal tersebut, Pakar Hukum menilai Gisel seharusnya bisa dipenjara gegara blunder pmengakui video syur dan permintaan maaf ke publik.

Sementara itu, Tito Hananta juga mengungkapkan Gisel tak bisa menggunakan anaknya yang berusia 5 tahun untuk meringankan hukumannya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Tito Hananta melalui kanal YouTube Intens Investigasi pada Jumat (8/1/2021).

Menurut Tito Hananta, Gisel harus menerima konsekuensi atas perbuatannya tanpa alasan apapun.

"Memang di dalam hukum tidak ada aturan bahwa kalau seseorang punya anak, tidak ditahan," ujar Tiro Hananta.

Tito Hananta mencontohkan hukuman dari kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Diperiksa Polisi 6 Jam Terkait Kasus Video Syur, Gisel Terancam Penjara, Nikita Mirzani: Harus Kuat

Pelaku kecelakaan tidak mendapatkan hukuman penjara karena kesalahannya.

Pelaku hanya dihukum percobaan yang penjatuhan pidananya diputuskan oleh hakim dan pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.

"Tetapi kita juga harus lihat jenis kejahatannya apa, karena hukum harus juga ada keadilan, keadilan bagi para pelakunya," kata Tito Hananta.

"Banyak perkara kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal, pelakunya tidak dihukum penjara, tapi hanya dihukum percobaan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved