Kabar Artis

Gegara Blunder Ini Gisel Harusnya Dipenjara atas Kasus Video Syur, Berikut Penjelasan Pakar Hukum

Gegara blunder minta maaf dan mengaku, Gisel harusnya dipenjara atas kasus video syur, berikut penjelasan Pakar Hukum.

Tribunnews / Jeprima
Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). (Tribunnews / Jeprima) 

"Diizinkan menata kembali kehidupan saya bersama anak saya," ujar Gisel.

"Dengan adanya kasus ini saya berharap tidak berdampak negatif terhadap psikologi anak saya di masa yang akan datang," imbuhnya.

Kak Seto lantas memberikan nasihat pada Gisel supaya memperhatikan psikologi anaknya.

Kak Seto pun membeberkan kemungkinan yang terjadi pada anak Gisel.

"Kalau ini tidak mendapatkan treatment psikologi, baik dari keluarga maupun profesional, memang bisa berdampak negatif," kata Kak Seto.

"Akhirnya tidak percaya diri, kemudian menimbulkan sifat negatif pada orangtuanya," imbuhnya.

Baca juga: Instagram Wijin Jadi Sorotan saat Gisel Hadapi Kasus Video Syur di Kantor Polisi, Bakal di Penjara?

Baca juga: Penuhi Saran Pelapor Video Syur, Suara Gisel Bergetar Minta Maaf ke Publik, Gading dan Wijin Disebut

Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Video Syur, MYD Wajib Lapor di Polda Metro Jaya, Nasib Gisel?

Oleh karena itu, Kak Seto berharap Gisel dan Gading Marten mau menjauhkan anaknya dari sosial media untuk sementara waktu.

Kak Seto juga ingin Gisel dan Gading Marten bisa menciptakan suasana bahagia pada anaknya yang masih berusia 5 tahun.

"Jadi mohon sementara ini, adik G dipisahkan dari media sosial dulu," kata Kak Seto.

"Mungkin sementara ini ikut sama ibu atau sama ayah," imbuhnya.

"Ciptakan suasana gembira, seperti bernyanyi mendongeng, supaya tetap sibuk dan asik dengan dunianya," tandasnya.

(*)

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Gisel Tak Bisa Gunakan Anak untuk Ringankan Hukuman, Pakar Hukum: Ada Korban Sosial Masyarakat, https://wow.tribunnews.com/2021/01/08/gisel-tak-bisa-gunakan-anak-untuk-ringankan-hukuman-pakar-hukum-ada-korban-sosial-masyarakat.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved