Berita Malinau Terkini
Pengunjung Cafe Masih Ramai, Bupati Nunukan Asmin Laura Peringatkan: Tak Dengar Siap-siap Saja Kena
Pengunjung cafe masih ramai, Bupati Nunukan Asmin Laura Peringatkan: Tak dengar siap-siap saja kena.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Mulai besok, 11-12 Januari 2021, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan akan berlakukan jam malam.
Hal itu dilakukan, lantaran kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan mengalami peningkatan yang signifikan tiap harinya.
Bahkan, sudah dinyatakan masuk zona risiko tinggi ( zona merah) pada 6 Januari lalu.
Baca juga: Paling Dicari Seusai Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Rute Jakarta-Pontianak Jatuh, Apa Itu Black Box?
Baca juga: GAWAT, 13 Anggota dan Staf DPRD Malinau Terkonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang
Baca juga: Mobil Terbalik di Jl Kusuma Bangsa, Kanit Laka Lantas Polres Tarakan Sebut Tidak Ada Korban Jiwa
Dari pantauan TribunKaltara.com, hingga malam tadi, masih terjadi lonjakan pengunjung di sejumlah cafe di Nunukan.
Bupati Nunukan Asmin Laura, mengatakan mulai besok hingga 14 hari ke depan, Surat Edaran nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah pandemi Covid-19 mulai diberlakukan.
"Mulai besok akan ada penertiban oleh Satpol PP dibantu TNI-Polri di cafe-cafe dan restaurant, bukanya hanya sampai pukul 19.00 Wita. Untuk operasional tempat wisata, sarana dan hiburan masyarakat, Pub, Bar, Diskotik, Karoke dan sejenisnya hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 Wita. Yang nggak dengar ya siap-siap saja kena," kata Asmin Laura saat dihubungi melalui Telegram, Minggu (10/01/2021), pukul 14.00 Wita.
Dia mengaku, pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan jam malam di Nunukan sesuai dengan perkembangan situasi kasus Covid-19.
"Kami di Pemda yang paling penting sudah berbuat sesuai arahan dari pusat, kalau tidak didengar sudah menjadi urusan masing-masing. Ini semua demi keselamatan keluarga dan diri pribadi. Sayang sama diri dan keluarga ya harus taat protokol kesehatan," ucapnya.
Terpisah, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Nunukan, Abdul Kadir, sejak pertama kasus Covid-19 merebak di Nunukan, pihaknya sudah lakukan operasi masker di jalan raya, pasar, cafe, hingga perkantoran.
"Dari hari pertama kasus Covid-19 merebak di Nunukan kami sudah lakukan penertiban bersama TNI-Polri. Mulai besok cafe dan tempat hiburan sesuai yang ada di dalam surat edaran Bupati Nunukan hanya dibuka sampai pukul 19.00 Wita. Kalau tadi malam masih banyak pengunjung di cafe, besok sudah tidak ada lagi. Kami akan turun tertibkan, kalau masih bandel, kami akan bubarkan paksa. Bahkan bisa ditindak sesuai UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP," ujar Abdul Kadir.
Baca juga: Perbedaan Ante Mortem & Post Mortem, Digunakan Untuk Identifikasi Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ182
Baca juga: Obyek Wisata Gunung Putih Tanjung Palas Tidak Terawat, Pemkab Bulungan Ngaku Fokus Tangani Covid-19
Baca juga: Terapi Plasma Konvalesen, Kanit Donor Darah PMI Tarakan dr Edy Samudro: Kita Belum Punya Alatnya
Dia menegaskan kepada warga Kabupaten Nunukan untuk mentaati isi Surat Edaran Bupati Nunukan nomor 1 tahun 2021.
"Tak ada acara resepsi pernikahan, aqikah dan apapun acara yang mengumpulkan orang. Tanpa pandang bulu, kami akan bubarkan," ungkapnya.
Sekadar diketahui, jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Nunukan hingga hari ini sebanyak 722 kasus. Adapun rincian kasus sebagai berikut:
- Sebanyak 525 pasien dirawat atau dipantau.
- Sebanyak 190 pasien dinyatakan sembuh.
- Sebanyak 7 pasien dinyatakan meninggal dunia.
( TribunKaltara.com / Felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official