Anak Penjarakan Ibu
Gadis 19 Tahun Penjarakan Ibu Kandung, Ayah Ungkap Alasan Ayu Laporkan Sumiyatun, Cinta Segitiga?
Gadis 19 tahun penjarakan ibu kandung, Rohman ungkap alasan Ayu laporkan Sumiyatun, cinta segitiga?
Namun karena tindak perselingkuhan yang dilakukan Sumiyatun.
Khoirur menyebut, mantan istrinya itu berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.
"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media."
"Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," ungkap Khoirur, Sabtu (9/1/2021).
Khoirur mengklaim, dirinya sendiri yang mendapati Sumiyatun berselingkuh.
"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," ungkapnya.
Khoirur menceritakan, Sumiyatun sempat mengancam Ayu agar tak membocorkan perselingkuhan itu pada dirinya.
"'Kamu jangan bilang kalau mama tinggal sama Waloh, kalau kamu bilang, tahu akibatnya'," ungkap Khoirur menirukan ucapan Sumiyatun saat mengancam Ayu.
Ia menyebut perselingkuhan itu dilakukan di sebuah hotel dalam rentang waktu April 2020 hingga Agustus 2020.
"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orangtua macam apa itu?" ucapnya.
Hingga akhirnya Khoirur dan Sumiyatun resmi bercerai pada 7 Januari 2021.
Ayu memutuskan untuk tinggal di rumah nenek bersama sang ayah.
Khoirur kemudian menceritakan, putrinya sempat datang ke rumah Sumiyatun untuk mengambil baju.
Di sana, Ayu mendapat ejekan dari sang ibu hingga terjadi penganiayaan itu.
Menurut Khoirur, Ayu bergegas keluar rumah namun kerudungnya ditarik sang ibu hingga rambutnya dijambak.
Selain itu, Sumiyatun juga mencakar putrinya hingga mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.
Maka dari itulah, menurut Khoirur, putrinya melaporkan Sumiyatun ke Polres Demak.
Baca juga: Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Kabar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, BSU Dilanjutkan?
Baca juga: TERBARU, Kemnaker Sebut Pencairan BLT BPJS Capai 98,81 Persen, Nasib Karyawan yang Belum Dapat BSU?
Penahanan ditangguhkan
Diberitakan TribunJateng.com, penahanan Sumiyatun ditangguhkan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi pada Minggu (10/1/2021) pukul 07.00 WIB.
Adapun pihak yang menjadi penjamin adalah Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak.
Serta Ketua DPRD Demak, Sri Fachrudin Bisri Slamet.
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut.
"Semua berproses, penangguhan itu kami sampaikan kepada pimpinan. Pada intinya pimpinan tidak keberatan dilakukan penangguhan penahanan, tetapi tetap melalui prosuder yang benar."
"Jadi kami tetap lakukan gelar perkara sebelum kita laksanakan penangguhan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu.
(*)
Artikel ini telah tayang dengan judul Alasan Ayu Laporkan Ibu, Tak Apa Disebut Anak Durhaka hingga Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi, https://wow.tribunnews.com/2021/01/11/alasan-ayu-laporkan-ibu-tak-apa-disebut-anak-durhaka-hingga-ucap-terima-kasih-ke-dedi-mulyadi?page=all.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official