Berita Nasional Terkini
Sempat Tolak Bantuan Dokter Polda Metro Jaya, Kondisi Habib Rizieq di Penjara Semakin Memprihatinkan
Sempat tolak bantuan dokter Polda Metro Jaya, kondisi terbaru Habib Rizieq di penjara semakin mengkhawatirkan, ini penjelasan kuasa hukum
TRIBUNKALTARA.COM - Sempat tolak bantuan dokter Polda Metro Jaya, kondisi terbaru Habib Rizieq di penjara semakin mengkhawatirkan, ini penjelasan kuasa hukum
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut kondisi kesehatan Habib Rizieq alias Rizieq Shihab saat ini mengkhawatirkan setelah sakit lambung beberapa waktu terakhir.
"Intinya kondisi beliau ( Rizieq Shihab ) mengkhawatirkan," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Aziz berharap Rizieq Shihab dapat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan yang baik guna mengatasi keluhannya.
"Kami harap ada kebijakan dari kepolisian agar beliau dapat diantar ke rumah sakit yang memang memiliki rekam jejak penanganan kesehatan beliau," ucapnya.
Baca juga: Rekening Munarman & Keluarga Rizieq Shihab Diblokir, Pengacara FPI Tak Diam, Isyaratkan Akan Melawan
Sebelumnya, Aziz Yanuar mengaku kondisi Rizieq Shihab memang lemah dan kurang sehat meskipun sudah lebih baik dari sebelumnya.
"Alhamdulillah kondisi beliau lebih baik daripada sebelumnya. Akan tetapi jelas bahwa beliau masih kurang sehat, masih lemah dan dalam kondisi kesehatan yang 'mengkhawatirkan'," ujar Aziz, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (9/1/2021).
Atas kondisi Habib Rizieq tersebut, Aziz mengatakan yang bersangkutan harus selalu dipantau kondisi kesehatannya oleh tim dokter.
"Sehingga beliau harus selalu dipantau kesehatannya dan tim dokter stand by untuk keperluan kesehatan beliau atas nama kemanusiaan," jelasnya.
Di sisi lain, polisi menyebut telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kondisi Rizieq Shihab yang mengeluh sakit.
Habib Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat drop hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya ketika di penjara di Polda Metro Jaya.
"Kondisi sekarang bagus tadi baru di cek lagi.
Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI, Ada Pihak Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab
Yusri menjelaskan, Rizieq kerap membawa oksigen sebelum ditahan atas kasus kerumunan.
"Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen.
Di mobilnya juga ada tabung oksigen," kata Yusri.Menurutnya olisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisi pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah itu.
Saat itu kondisi kesehatan Habib Rizieq saat ini membaik dari sebelumnya.
Adapun saturasi oksigennya saat ini berada di angka 98 persen.
"Sehat itu dia sekarang baru di cek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kita dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Beberkan Kondisi Habib Rizieq, Kuasa Hukum Sempat Sebut Keadaan Darurat dan Nyaris Pingsan
Sempat tolak dokter Polda Metro Jaya
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Habib Rizieq sempat menderita asam lambung sehingga kondisi kesehatannya menurun.
Oleh karena itu, Kepolisian langsung menangani Rizieq sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya memberikan bantuan tabung oksigen.
Namun Habib Rizieq sempat menolak bantuan dokter Polda Metro Jaya.
Imam Besar FPI itu lebih memilih untuk menggunakan tabung oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan.
"Ada CCTV-nya, ada semua. Kami kasih tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia.
Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," ujar Yusri.
Sebagai informasi, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: FPI Dilarang, Anak Buah Rizieq Shihab Tak Tinggal Diam, Klaim Punya Kendaraan Baru untuk Berjuang
Selain Habib Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq Shihab yang ditahan.
Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.
Habib Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya.
Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(*)
target="_blank" rel="noopener">Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official