Virus Corona Kaltara
Dimulai Pekan Ini, Sekda Kaltara Suriansyah Sebut Belum Ada Sanksi Penolak Vaksin Corona
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah mengatakan belum ada sanksi terkait penolak vaksinasi.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah mengatakan belum ada sanksi terkait penolak vaksinasi.
Hal tersebut ia ungkapkan usai meninjau simulasi vaksinasi di UPT Puskesmas Tanjung Selor.
"Kalau sanksi kita belum ada ya, kita belum ke sana," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Suriansyah, kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Tinjau Simulasi Pemberian Vaksin Corona di Tanjung Selor, Begini Kata Wagub Kaltara Udin Hianggio
Baca juga: Jelang Pemberian Vaksin, Vaksinator Covid-19 di Tarakan Jalani Pelatihan Vaksinasi Tahap Dua
Baca juga: Izin Edar Darurat Terbit, Kadinkes Bulungan Imam Sujono Sebut Sedang Latih 60 Tenaga Vaksinator
Menurut Suriansyah, tidak adanya sanksi bagi penolak vaksinasi, lantaran belum adanya payung hukum yang dimiliki oleh Pemprov Kaltara.
"Karena kita belum ada, belum punya ya," terangnya.
Meskipun belum ada sanksi bagi penolak vaksin, Sekretaris Daerah Kaltara berharap, masyarakat khususnya PNS di jajaran Pemprov Kaltara mendukung vaksinasi.
Khususnya bagi tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria penerima vaksin corona .
"Saya harap PNS di lingkungan Pemprov Kaltara mendukung kebijakan vaksinasi ini, khususnya PNS dan tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria," harapnya.
Ditanyakan mengenai vaksinasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Suriansyah mengaku, keduanya tidak masuk dalam kriteria penerima vaksin, khususnya kriteria usia.
"Pak Gubernur dan Pak Wagub karena ada batasan usia, jadi tidak memenuhi kriteria," ucapnya.
Baca juga: Tiap Penerima Dijatah 2 Dosis Vaksin Corona, Ini Penjelasan Kadinkes P2KB Malinau John F Rundupadang
Baca juga: Beredar Nama Raffi Ahmad dan Najwa Shihab Jadi Penerima Vaksin Corona Perdana di Indonesia
Baca juga: PENGUMUMAN, MUI Pastikan Vaksin Corona Sinovac Halal dan Suci, Kapan Izin Penggunaan Terbit?
Sehingga salah satu perwakilan Pemprov Kaltara, untuk menerima vaksin pada 14 Januari nanti adalah Sekretaris Daerah Kaltara.
Karena usianya masih masuk dalam kriteria penerima vaksin yakni 57 Tahun.
"Kebetulan dari Pemprov saya sebagai Sekretaris Daerah siap untuk vaksinasi, umur saya masih masuk kriteria, saat ini jalan 57 Tahun," tuturnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official