Virus Corona Tarakan
Soal PSBB, Jubir Satgas Covid-19 Tarakan dr Devi Sebut Penerapan Protokol Kesehatan Lebih Efektif
dr Devi Ika Indriarti menganggap penerapan protokol kesehatan jauh lebih efektif dibanding Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak lebih efektif
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr Devi Ika Indriarti menganggap penerapan protokol kesehatan jauh lebih efektif dibanding Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) tidak lebih efektif.
Menurutnya, jika masyarakat lebih disiplin terkait protokol kesehatan, dia yakin hal tersebut dapat mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Gusher Tarakan Semakin Pedas, Sentuh Harga Rp 90 Ribu Perkilogram
Baca juga: Jelang Pemberian Vaksin, Vaksinator Covid-19 di Tarakan Jalani Pelatihan Vaksinasi Tahap Dua
Baca juga: Perdana Subsidi Angkutan Perintis 2021, Kabandara Juwata Tarakan Agus Priyanto Sebut Tambah 2 Rute
"Kami berharap masyarakat tidak abai terhadap penerapan protokol kesehatan," ujar dr Devi Ika Indriarti kepada TribunKaltara.com , Selasa (12/1/21)
"Disiplin protokol kesehatan dapat dilakukan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," sambungnya.

Sementara itu dia menyampaikan, penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 masih terjadi setiap harinya, yang mana kasus lebih didominasi oleh pelaku perjalanan.
"Masyarakat itu harus berperan serta, semua berperan serta untuk menerapkan protokol kesehatan, mencegah penyebaran penularan Covid-19 itu semua harus ikut andil," tambahnya.
Baca juga: Terkait Wacana Kadernya Maju di Pilwali Tarakan, Ketua PKB Kaltara Herman Buka Suara
Baca juga: Terapi Plasma Konvalesen, Kanit Donor Darah PMI Tarakan dr Edy Samudro: Kita Belum Punya Alatnya
Baca juga: Mobil Terbalik di Jl Kusuma Bangsa, Kanit Laka Lantas Polres Tarakan Sebut Tidak Ada Korban Jiwa
Sebelumnya disampaikan juga oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tatakan, dr Khairul menyampaikan, bagi pemerintah daerah yang ingin menerapkan PSBB, dapat melakukan pengajuan melalui Gubernur.
Kemudian, pemerintah pusat akan menilai, apakah daerah tersebut layak untuk melaksanakan PSBB.
"Sekarang kan, yang harus mengajukan PSBB itu Gubernur ya. Nanti pusat yang menentukan," tutur dr Khairul.
(*)
( TribunKaltara.com / Risnawati )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Virus Corona Tarakan
berita Tarakan terkini
Berita Terkini Kalimantan Utara
dr Devi Ika Indriarti
Pembatasan Sosial Berskala Besar
PSBB
protokol kesehatan
dr Khairul
Covid-19
virus corona
Kota Tarakan
Tarakan
TribunKaltara.com
Kasus Covid-19 di Tarakan Meningkat, Polisi Bakal Bentuk Dua Kampung Trengginas |
![]() |
---|
Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Babinsa Kodim 0907 Tarakan Turun Tangan ke Masyarakat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 3 Pasien Positif Covid-19 di Tarakan Meninggal Dunia, Termasuk Bayi Berumur 37 Hari |
![]() |
---|
Keluarga Pasien Covid-19 Laporkan Pihak RSUD Tarakan, Polres Tarakan Tegaskan Bergerak Cepat |
![]() |
---|
Bantah Ada Penyiraman dan Penganiayaan Pasien Covid-19, RSUD Tarakan Serahkan Rekaman CCTV ke Polisi |
![]() |
---|