Selasa, 21 April 2026

Berita Tana Tidung Terkini

Sidang Luar Gedung Bantu Warga Dapat Administrasi, Isbat Nikah Jadi Solusi Dokumen Kependudukan

Selama di Tana Tidung, Pengadilan Agama Tanjung Selor lakukan sidang luar gedung dan direncanakan kembali dilakukan pada 23 April mendatang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TribunKaltara.com/Rismayanti
MEMUDAHKAN KEPASTIAN ADMINISTRASI - Pelaksanaan sidang luar gedung yang dilakukan Pengadilan Agama Tanjung Selor di Pendopo Djaparudin, Jalan Inhutani, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Kamis (9/4/2026). Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan kepastian administrasi. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang luar gedung berikutnya direncanakan pada 23 April 2026 di Tana Tidung, dengan rencana perluasan layanan ke Kecamatan Tana Lia.
  • Layanan ini memprioritaskan legalitas pernikahan (isbat nikah) bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah agar bisa mengurus Akta Kelahiran, KK, hingga syarat umrah/haji.
  • Program ini memangkas kendala jarak dan biaya bagi warga Tana Tidung dan Malinau untuk mendapatkan kepastian status hukum dan tertib administrasi kependudukan.

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pelaksanaan sidang luar gedung oleh Pengadilan Agama Tanjung Selor tidak hanya mempermudah akses layanan hukum, tetapi juga memberikan kepastian administrasi kependudukan bagi masyarakat.

Sebagai informasi, Pengadilan Agama Tanjung Selor akan kembali menggelar sidang luar gedung yang direncanakan pada tanggal 23 April 2026 mendatang.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Tanjung Selor telah melaksanakan sidang luar gedung sebanyak tiga kali di Kabupaten Tana Tidung dari yang ditargetkan enam kali kegiatan.

Dijadwalkan juga, kegiatan yang tentu sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat ini akan dilaksanakan pula di Kecamatan Tana Lia dalam beberapa waktu mendatang.

Baca juga: Gugatan Cerai Dominasi Sidang Luar Gedung di Tana Tidung, Perselingkuhan jadi Pemicu Utama

Melalui layanan hukum tersebut, masyarakat khususnya di Kabupaten Tana Tidung dan Malinau dapat menyelesaikan persoalan hukum yang berdampak langsung pada kelengkapan dokumen resmi, seperti buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran.

Ketua Pengadilan Agama Tanjung Selor Abdurrahman mengatakan, salah satu perkara yang cukup banyak ditangani dalam sidang luar gedung adalah permohonan isbat nikah.

“Kalau isbat nikah itu kan yang pertama tentu karena belum memiliki Buku Nikah, karena pernikahannya tidak tercatat,” ujar Abdurrahman kepada TribunKaltara.com, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, melalui isbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh legalitas pernikahan yang diakui negara, yang kemudian berdampak pada kejelasan administrasi lainnya.

“Untuk kedua belah pihak, baik suami maupun istri itu perlu buku nikah, kemudian kalau mereka punya keturunan juga perlu untuk akta kelahiran dan kartu keluarga,” jelas Abdurrahman.

Baca juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Laksanakan Sidang Luar Gedung, Target 6 Kali Kegiatan di Tana Tidung 

Menurutnya, dokumen tersebut sangat penting dalam berbagai keperluan, termasuk untuk pelayanan publik hingga kebutuhan ibadah.

“Untuk keperluan ibadah juga misalnya mau berangkat umroh atau haji itu perlu buku nikah, jadi pengadilan agama hadir untuk menyelesaikan masalah mereka, baik kependudukan maupun hal lain yang diperlukan para pihak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, melalui sidang di luar gedung, masyarakat yang sebelumnya terkendala jarak dan biaya kini lebih mudah mengurus kepastian hukum atas status pernikahan maupun perkara lainnya.

“Yang diharapkan masyarakat itu kan kepastian hukum terhadap sengketa yang diajukan, kalau sengketa cerai tentu kepastian status perkawinannya seperti apa,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, seluruh proses persidangan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku, meskipun dilakukan di luar gedung pengadilan.

“Sebenarnya hanya masalah tempat saja, tapi secara aturan tetap mengacu pada ketentuan yang ditentukan,” tegasnya.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved