Anak Penjarakan Ibu
Babak Baru Gadis 19 Tahun yang Jebloskan Ibunya ke Penjara Gegara Selingkuh di Hotel, Saling Bertemu
Babak baru gadis 19 tahun yang jebloskan ibunya ke penjara gegara selingkuh di hotel, Agesti Ayu Wulandari dan Sumiyatun saling bertemu. berpelukan
TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru kisah gadis 19 tahun yang jebloskan ibunya ke penjara gegara selingkuh di hotel, Agesti Ayu Wulandari dan Sumiyatun saling bertemu dan berpelukan.
Kasus anak penjarakan ibu kandungnya gegara selingkuh ini sempat menghebohkan masyarakat, khususnya di Demak.
Pasalnya sang anak tega melaporkan ibu kandungnya ke kantor polisi dengan tuduhan KDRT.
Bahkan sang ibu sempat mendekam di penjara tahanan Polres Demak.
Agesti sempat dibujuk oleh anggota DPR RI Dedi Mulyadi untuk mencabut laporan itu dan berdamai.
Akan tetapi, gadis yang masih menempuh pendidikan di sebuah perguruan tinggi di Jakarta itu menolak dan tetap ibunya ingin diproses hukum.
Baca juga: Duduk Perkara Gadis 19 Tahun di Demak Penjarakan Ibu Kandungnya, Terbongkar Selingkuh di Hotel
Kendati demikian, pada Rabu, hati Agesti Ayu Wulandari akhirnya luluh.
Ia malah mendatangi ibunya di Demak untuk meminta maaf dan akan mencabut laporannya.
Keduanya pun berdamai setelah sempat berseteru hingga berujung di kepolisian.
Dikabarkan, Agesti Ayu Wulandari dan ibunya, Sumiyatun (36) bertemu di Hotel Amantis, Demak, Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).
Agesti Ayu Wulandari dan Sumiyatun bertemu di kantor Kejaksaan Negeri Demak, dengan didampingi Dedi Mulyadi, Ketua Barisan Ksatria Nusantara Gus Rofik, dan lainnya.
Ibu dan anak ini pun akhirnya berpelukan sambil menangis.
Lalu Agesti Ayu Wulandari menyatakan mencabut perkara. Suasana pun diselimuti haru.
Bahkan, Dedi Mulyadi sendiri ikut menangis dan tak bisa berkata apa-apa.
Ia merasa bahagia bisa menyatukan kembali ibu dan anaknya yang selama ini terpisah cukup lama akibat masalah keluarga.
"Saya ikut sedih dan menangis bahagia. Ngomong saja sampai enggak kuat," kata Dedi Mulyadi kepada Kompas.com via telepon, Rabu.
Dedi Mulyadi mengatakan, sejak berangkat menuju Demak pada Rabu subuh, ia menyempatkan diri berziarah ke makam ibunya.
Sebab, ia selalu meyakini bahwa setiap masalah yang dihadapi ketika ziarah ke ibu akan selesai.
"Sejak berangkat suasana kebatinan sudah kuat, emosional dan spiritual sangat kuat, apalagi kita tahu bahwa Demak adalah kota wali," kata Dedi Mulyadi.

Baca juga: Fakta Anak Kandung Jebloskan Ibunya ke Penjara, Sudah Saling Memaafkan, Tapi Enggan Cabut Laporan
Ketika masuk ke lobi hotel awal pertemuan antara Agesti Ayu Wulandari dan Sumiyatun, Dedi Mulyadi mengaku sudah merasakan spirit keyakinan kedua belah pihak hatinya akan terketuk secara alamiah.
Setelah mendamaikan dan menyatukan ibu dan anak itu, Dedi Mulyadi pun berjanji akan memberangkatkan mereka untuk umrah.
Hal itu agar mereka bisa saling melepas rindu setelah lama tak bertemu.
"Saya akan berangkatkan mereka umrah biar bisa saling melepas rindu.
Namun, itu pun kalau kondisinya memungkinkan karena saat ini masih pandemi," kata Dedi Mulyadi.
Selain umrah, Dedi Mulyadi juga akan membiayai kuliah Agesti Ayu Wulandari hingga lulus.
Dedi Mulyadi juga akan menganggap Agesti Ayu Wulandari sebagai anaknya.
Sementara itu, Agesti Ayu Wulandari merasa lega dan tenang setelah berdamai dengan ibunya dan mencabut perkarannya di kepolisian.
"Alhamdulillah, Mas, saya sudah lega," kata Agesti Ayu Wulandari.
Baca juga: Gadis 19 Tahun Penjarakan Ibu Kandung, Ayah Ungkap Alasan Ayu Laporkan Sumiyatun, Cinta Segitiga?
Bahkan, Agesti Ayu Wulandari mampir ke rumah ibunya di Demak sebelum berangkat kembali ke Jakarta.
Sumiyatun juga merasakan hal yang sama. Ia mengaku sangat bahagia bisa berdamai dan bertemu kembali dengan putrinya.
Apalagi, ia mengaku sudah enam bulan tidak pernah bertemu dengan putrinya.
"Bahkan komunikasi pun sulit dan tak pernah sejak Agustus lalu," kata Sumiyatun.
Ia pun berterima kasih kepada semua pihak, terutama Dedi Mulyadi yang sudah berusaha untuk menyelesaikan masalah keluarganya.
Sementara itu,Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Demak, Suhendra, bersyukur upaya penyelesaian perkara ibu dan anak selesai dengan damai.
"Penegakan hukum itu tidak harus diakhiri dengan hukuman.
Bisa saja dengan restorasi justice, mengembalikan keadaan kembali seperti semula. Damai," ucap Suhendra.
Kajari Demak juga menambahkan, ketika ada perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, maka pihak polisi dan kejaksaan tidak bisa menolak dan harus diproses penyidikan.
Restorasi justice atas perkara ibu yang dilaporkan anak di Demak itu sendiri dibuka setelah pemberitaan atas kasus mereka viral di berbagai media, sehingga menjadi sorotan berbagai pihak termasuk dari Komisi IV DPR RI.
Sejak munculnya pemberitaan tentang penahanan Sumiyatun setelah dipolisikan anaknya, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi langsung turun ke lapangan untuk mendampingi proses hukum mereka.
Dedi Mulyadi berupaya menjadi mediator bagi Sumiyatun dan Agesti Ayu Wulandari.
Selama beberapa hari, Dedi Mulyadi berkomunikasi intensif dengan pelapor Agesti Ayu Wulandari dan tersangka Sumiyatun.
(*)