Virus Corona Malinau
Kasus Covid-19 Kian Meningkat, Bupati Malinau Yansen TP Terapkan Isolasi Wilayah Parsial di 19 Desa
Kasus Covid-19 kian meningkat, Bupati Malinau Yansen TP terapkan isolasi wilayah parsial di 19 desa.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kasus Covid-19 kian meningkat, Bupati Malinau Yansen TP terapkan isolasi wilayah parsial di 19 desa.
Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Malinau hingga hari ini berjumlah 322 kasus, Kamis (14/1/2021).
Hingga hari ini, sebanyak 74 pasien menjalani perawatan dan isolasi mandiri di Kabupaten Malinau.
Baca juga: UPDATE Tambah 79, Kasus Covid-19 Kaltara jadi 5.353, Dinkes: Warga Banyak Abai Protokol Kesehatan
Baca juga: Pasca Mundur Dari Kerajaan Inggris, Penampilan Gondrong Pangeran Harry Jadi Sorotan
Baca juga: Syekh Ali Jaber Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier Kenang Momen Kebersamaan
Dikarenakan distribusi kasus Covid-19 tersebar di sejumlah desa dan kecamatan di Malinau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menerbitkan kebijakan isolasi wilayah secara parsial.
Bupati Malinau, Yansen Tipa Padan mengatakan isolasi wilayah secara parsial bertujuan untuk mengendalikan jumlah orang keluar masuk di wilayah tersebut.
"Ini kebijakan kita untuk menekan penyebaran Covid-19, dan memang efektif, kita pernah zona hijau. Lebih baik daripada mengisolasi semua wilayah," ujarnya.
Yansen TP menjelaskan isolasi wilayah secara parsial berlaku sementara waktu dan akan kembali normal jika kasus Covid-19 di wilayah tersebut berkurang.
Berdasarkan surat edaran Bupati Malinau mengenai isolasi wikayah secara parsial, ada 10 kecamatan terdiri dari 19 desa yang menerapkan isolasi wilayah parsial.
1. Kecamatan Malinau Kota : 4 desa
2. Kecamatan Malinau Barat : 2 desa
3. Kecamatan Malinau Utara : 5 desa
4. Kecamatan Mentarang : 1 desa
5. Kecamatan Malinau Selatan : 1 desa
6. Kecamatan Malinau Selatan Hulu : 1 desa
7. Kecanatan Sungai Tubu : 1 desa
8. Kecamatan Kayan Hulu : 1 desa
9. Kecamatan Pujungan : 2 desa
10. Kecamatan Bahau Hulu : 1 desa
Surat edaran tersebut berlaku hingga tanggal 22 Januari 2021.
Masyarakat diimbau untuk tetap beraktivitas seperti biasa, namun jumlah orang yang keluar dan masuk wilayah desa tersebut akan dibatasi.
Baca juga: Anggota DPRD PAW Ini Peroleh 99 Suara Pada Pileg Nunukan 2019, Darmawansyah: Jumlah Asmaul Husna
Baca juga: Kepala Desa di Malinau Hadiri Konsultasi Publik SID, KKI Warsi Siap Bekali Keterampilan Warga
Baca juga: Dokter Gigi Fien Editha Sebut Vaksin Corona Aman & Tidak Tinggalkan Ruam: Kita Jangan Takut Divaksin
Yansen TP meyakini jika masyarakat bekerja sama mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka angka penularan Covid-19 dipastikan bisa menurun.
"Kita sudah pernah jadi wilayah zona hijau. Yang penting masyarakat patuhi protokol kesehatan.
Jadikan kebiasaan, selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," katanya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official