Berita Nasional Terkini

Rekening Diblokir, FPI Tak Tinggal Diam Demi Bantu Korban Bencana, Simpatisan Rizieq Rela Patungan

Rekening diblokir PPATK, FPI tak tinggal diam demi bantu korban bencana alam, simpatisan Rizieq Shihab rela patungan.

Editor: Amiruddin
(Tribunnews.com/Jeprima)
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

Meskipun demikian Tim Relawan tetap berjibaku untuk mengantarkan makanan siap saji kepada warga terdampat dengan menggunakan ban dalam mobil besar, kemudian juga dengan menggunakan sampan kayu, serta ada juga di wilayah yang memiliki perahu karet," imbuh Zein.

Selain itu, kata dia, kendaraan besar seperti dumtruk juga digunakan untuk pendistribusian makanan untuk wilayah yang genangan airnya sekitar 40 cm.

Hingga kini sudah disalurkan lebih kurang sejumlah lebih dari 12.000 ribu paket makanan siap saji.

"Keseluruhan pendanaan diperoleh selain dari kas dana tim relawan selain itu juga diperoleh dari masyarakat yang mendonasikan bantuan logistik serta bantuan lainnya kepada tim relawan," tandas Zein Tabanie

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Kronologi Tewasnya 6 Laskar FPI, Ada Pihak Selain Polisi Buntuti Rizieq Shihab

Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM, Ada Pelanggaran HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Klaim Buktinya Kuat

Baca juga: Aktivitas dan Atribut FPI Dilarang, Simpatisan Rizieq Shihab di Tarakan Ngaku Tidak Mau Pusing

79 Rekening diblokir

Sebelumnya diberitakan, jumlah rekening terakhir terkait FPI yang diblokir sebanyak 79 rekening.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) memastikan pemblokiran rekening Front Pembela Islam bersama afiliasinya berdasarkan undang-undang.

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) serta UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.

Habib Rizieq Shihab bersama kuasa hukum FPI, Azis Yanuar. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews)
Habib Rizieq Shihab bersama kuasa hukum FPI, Azis Yanuar. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews)

Sementara itu kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menyebut diantara rekening yang diblokir merupakan rekening keluarga Habib Rizieq Shihab.

Juga rekening eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved