Berita Malinau Terkini
Soal Program Kemitraan Investor dan Pelaku UMKM, DPMPTSP Malinau Menunggu Regulasi Tingkat Daerah
Upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi daerah diwujudkan melalui program kemitraan antara perusahaan atau investor dengan pelaku UMKM.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upaya pemerintah untuk meningkatkan ekonomi daerah diwujudkan melalui program kemitraan antara perusahaan atau investor dengan pelaku UMKM.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malinau, Elisa menyampaikan pihaknya menyambut baik upaya tersebut.
Menurut Elisa, hal tersebut sejalan dengan konsep pemerintah daerah Kabupaten Malinau untuk menciptakan kemandirian perekonomian melalui UMKM.
Baca juga: BKPM Fasilitasi Kemitraan Investasi, Disperindagkop Malinau Sebut Angin Segar Bagi Pelaku UMKM
Baca juga: Aksi Galang Dana Bantu Korban Musibah & Bencana, 2 Hari Organisasi di Malinau Kumpulkan Rp 20 Juta
Baca juga: Rapid Antigen/Antibodi? Kadinkes Malinau Imbau Warga Cermati Syarat Perjalanan di Wilayah Tujuan
"Upaya ini sejalan dengan visi kita di Malinau. Jadi investor akan turut andil mengembangkan perekonomian masyarakat," ungkapnya kepada TribunKaltara.com, Senin (18/1/2021).
Elisa menjelaskan, perusahaan besar di Kabupaten Malinau sebagian bergerak di sektor pertambangan dan SDA yang merupakan perusahaan modal dalam negeri (PMDN).
Menurutnya, belum ada perusahaan modal asing atau PMA terdata di Kabupaten Malinau hingga saat ini.
"Perusahaan besar yang ada di Malinau sejumlah besar bergerak di sektor pertambangan dan SDA. Sampai saat ini perusahaan asing belum ada," katanya.
Baca juga: Dana Desa di Malinau Untuk Bangun Infrastruktur, Begini Kata Dirjen Kementerian Desa Samsul Widodo
Baca juga: Cegah Balap Liar di Akhir Pekan, Wilayah Ini Akan Jadi Titik Pengawasan Satlantas Polres Malinau
Baca juga: Peduli Korban Bencana Alam, Pemuda dan Asosiasi Klub Motor di Malinau Galang Donasi
Terkait penerapan program kemitraan perusahaan dan pelaku UMKM, DPMPTSP masih menunggu produk hukum untuk melegalisasi kebijakan tersebut.
Secara teknis, pihaknya akan memetakan jenis-jenis jasa atau produk UMKM yang sejalan dengan perusahaan-perusahaan di Malinau.
"Legalitasnya harua ada, kita tunggu aturan pelaksananya, bisa jadi Pergub atau Perda. Setelah itu, bersama Disperindagkop kita petakan jenis kemitraannya bersama UMKM," ucapnya.
(*)
( TribunKaltara.com / Mohammad Supri )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official