Berita Nunukan Terkini
Cerita Remaja 19 Tahun di Sebatik Utara Nunukan, Modus Jadi Dukun Lakukan Asusila ke Bocah 9 Tahun
Cerita remaja 19 tahun di Sebatik Utara Nunukan, modus jadi dukun lakukan asusila ke bocah 9 tahun.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Iptu Khomaini mengaku, pihaknya baru berhasil menangkap As pada Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 20.50 Wita.
Baca juga: Manchester United vs Liverpool di Piala FA Malam Ini, Anak Asuh Jurgen Klopp Bakal Habis-habisan
Baca juga: Kalah Telak di San Siro Lawan Atalanta, AC Milan Evaluasi Pioli, Ibrahimovic Merasa Berjuang Sendri
Baca juga: Sorotan Warganet Makin Pedas, Lihat Tampilan Gisel Tambah Panas Usai Kasus Video Syur Dengan Nobu
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa As berada dirumahnya. Pada pukul 21.00 Wita, personil Polsek Sebatik Timur menuju Rt 04, Desa Sungai Pancang untuk mengamankan As," imbuhnya.
Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umut, As dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sebatik Timur yakni:
- Satu pasang baju tidur anak berwarna ungu.
- Satu buah celana dalam berwarna cream.
( TribunKaltara.com / Felis )
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official