Berita Nasional Terkini
Setelah Tantang Anies Baswedan, Anggota DPR Dedi Mulyadi Berani Sindir Menteri Nasdem soal Banjir
Anggota DPR fraksi Golkar, Dedi Mulyadi berani sindir Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) dari Nasdem, Siti Nurbaya
Itu baru izin resmi, belum yang tak resmi dengan jumlah fantastis," kata politikus Golkar itu.
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi menyatakan, daripada membuat argumentasi demi menutupi kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir, jajaran Siti Nurbaya lebih baik segera melakukan kordinasi langkah penegakan hukum dan rencana memperbaiki lingkungan.
Penegakan hukum lingkungan seperti menindak pelanggar penambangan, kehutanan, perkebunan serta segera membawanya ke ranah proses hukum dan administratif.
Jika masuk pidana lingkungan, para pelanggar segera diproses hukum. jika masuk perdata, pelanggarnya segera dikenai denda.
"Tinggal melangkah. Harusnya segera buat rapat darurat untuk mengatasi itu, bukan argumentasi," ungkap Dedi Mulyadi.
Baca juga: Polisi Jawab Nasib Raffi Ahmad Abaikan Protokol Kesehatan saat Pesta, Anggota DPR Pasang Badan
Alam tidak bisa ditafsirkan
Menurut Dedi Mulyadi, dalam masalah lingkungan seorang menteri perlu memiliki sikap objektif.
Kalau aspek-aspek bersifat sosial, mungkin orang bisa membuat tafsir.
"Saya tegaskan, kalau yang bersifat keilmuan sosial sah-sah saja orang membuat tafsir.
Tapi kalau ilmu alam itu tak bisa ditafsirkan, absolut, ada sebab akibat. Itu bedanya. Makanya ilmu alam disebut ilmu pasti.
Karena ilmu pasti semuanya pasti, alam itu adalah kepastian. Jadi tak bisa dibuat tafsir," katanya.
Anak buah Airlangga Hartarto di Golkar ini juga mengatakan, Siti Nurbaya tidak boleh melawan kaidah alam dengan membuat tafsir administratif.
Betul bahwa banjir karena curah hujan tinggi, karena alam. Tapi daya tampung alamnya mengalami kerusakan ekosistem. Ekologinya mengalami kerusakan.
"Logikanya sederhana, Kalimantan sangat luas, kenapa daerah seluas itu bisa banjir. Berarti ada problem dalam penataannya. Menteri LHK bekerjalah dengan kaidah alam, jangan membuat tafsir administatif," kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, daripada terus membuat tafsir administratif yang bertentangan dengan kaidah alam, tak bisa ditafsirkan dan sudah memiliki hukumnya sendiri, KLHK lebih baik mengambil langkah-langkah dengan bersikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan dan berkordinasi secara nyata dengan penegak hukum, mulai membuat tata ruang hingga rancangan peraturan pemerintah (RPP) kawasan hutan harus di atas 40 persen.