Berita Tarakan Terkini

Bentuk Posko Korban Dugaan Kelalaian RSUD Tarakan, LNP-PAN Kaltara Klaim Telah Terima 18 Aduan

Bentuk posko aduan korban dari kelalaian RSUD Tarakan, Ketua LNP-PAN Kaltara Fajar Mentari sebut telah terima 18 aduan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI
Ketua LNP-PAN Kaltara, Fajar Mentari saat ditemui di salah satu cafe di Kota Tarakan. ( TRIBUNKALTARA.COM / RISNAWATI 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Bentuk posko aduan korban dugaan kelalaian RSUD Tarakan, Ketua LNP-PAN Kaltara Fajar Mentari sebut telah terima 18 aduan.

Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Asset Negara (LNP-PAN) Provinsi Kaltara sebagai tim penerima dan pengkaji laporan telah menerima 18 aduan masyarakat, sejak dibentuknya posko aduan korban dari dugaan kelalaian Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tarakan.

Ketua LNP-PAN Kaltara, Fajar Mentari mengatakan sampai saat ini ada tiga laporan yang masuk, yang mana masih dalam pengkajian.

Baca juga: Pengacara Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Bakal Gugat Boeing, Ngaku Mulai Kumpulkan Bukti

Baca juga: Kehebatan GeNose C19, Alat Pendeteksi Covid-19 Produksi UGM, hingga Luhut Beri Rekomendasi Serius

Baca juga: Kabar Terbaru Pelajar yang Viral Enggak Bisa Bahasa Inggris, Terjadi Tahun 2017, Kini Heboh Lagi

Sementara itu, dia menambahkan terkait kasus yang dilaporkan belum dapat dipublish, karena belum diketahui layak atau tidak diteruskan ke ranah hukum.

"Kami sebenarnya berharap tidak ada laporan, artinya kalau tidak ada pengaduan, berarti semuanya baik-baik saja," ujarn Fajar Mentari kepada TribunKaltara.com, Senin (25/1/21).

Terkait kasus penggabungan pasien Covid-19, Megawati dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam ruang isolasi Covid-19, menurutnya hal tersebut merupakan kelalaian.

"Ini kan kelalaian kalau disatukan dalam ruangan dengan pasien gangguan jiwa. Saya khawatirnya bisa saja ada masyarakat lain tapi takut atau tidak memiliki penasehat hukum," ucapnya

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Halaman 177 - 184 Cuaca, Musim, dan Iklim Subtema 4 Pembelajaran 1

Baca juga: LAPAN Beri Tanggapan Suara Dentuman Misterius di Buleleng Bali, BMKG Beber Temuan Anomali Sinyal

Baca juga: Duduk Perkara Satpol PP Usir Aksi Mulia Bonek saat Suporter Persebaya itu Galang Dana Korban Bencana

"Sehingga kami dari LNP-PAN, bagaimana menjembatani jika ada aspirasi atau tuduhan dari masyarakat terkait pelayanan RSUD," sambungnya.

Terkait mekanisme laporan masuk, dia menyampaikan terlebih dulu dipelajari, apakah layak dilaporkan jika ada unsur kelalaian atau tindak pidana.

"Bukan kewenangan kami memutuskan itu bersalah atau tidak. Kami hanya menjembatani saja untuk meneruskan laporannya ke ranah hukum," jelasnya.

Reaksi Dirut RSUD Tarakan

Sebelumnya diberitakan, terkait penyiraman dan penganiayaan terhadap salah satu pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Tarakan dr Muhammad Hasbi Hasyim tak benarkan hal tersebut.

Diketahui, RSUD Tarakan telah memenuhi panggilan Polres Tarakan atas laporan dari salah satu keluarga pasien Covid-19 yang dilayangkan pada Jumat (15/1/21) lalu.

Pihaknya mengirim Kabid Medis, dan anggota komite etik dan hukum untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tarakan.

"Isi surat dari Polres Tarakan meminta adakah SOP di dalam ruangan isolasi Covid-19 itu," ujarnya Selasa (19/1/21)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved