Kabar Artis

Babak Baru Kasus Video Syur Gisel & Nobu, Polisi Berencana Olah TKP di Medan, Ahli Turut Diperiksa

Babak baru kasus video syur Gisel dan MYD, polisi berencana olah TKP di Medan, saksi ahli turut diperiksa.

Editor: Amiruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Babak baru kasus video syur Gisel dan MYD, polisi berencana olah TKP di Medan, saksi ahli turut diperiksa. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUNKALTARA.COM - Babak baru kasus video syur Gisel dan Nobu, polisi berencana olah TKP di Medan, saksi ahli turut diperiksa.

Artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Ftretes alias Nobu atau MYD telah berstatus tersangka kasus video syur.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dan kini wajib lapor setiap pekannya.

Video syur berdurasi 19 detik tersebut, viral beberapa waktu lalu.

Kini, kasus video syur Gisel dan Nobu memasuki babak baru.

Polisi berencana melakukan olah TKP di Medan pekan depan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Video syur Gisel dan Nobu diketahui direkam pada akhir 2017 silam di salah satu hotel yang ada di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Dugaan Kasus Rasis Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai, Pakar HTN Refly Harun Beri Sorotan Keras

Baca juga: Dijodohkan Netizen dengan Reza Rahardian, Ini Pengakuan Prilly Latuconsina

Baca juga: Galang Sumbangan untuk Korban Bencana Alam, PMI Malinau Buka Posko Bantuan

Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Ftretes

Saat ini, Gisel maupun Nobu (panggilan Michael Yukinobu de Ftretes) wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas statusnya sebagai tersangka kasus video syur.

Polisi pun juga sudah memeriksa tersangka yang masif menyebarkan video tersebut, yakni PP dan NN.

"Kemarin saksi yang sudah tersangka sebelumnya yang masif menyebarkan itu kita periksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Jika tak ada kendala, Yusri mengatakan olah TKP akan dilakukan. Adapun olah TKP akan dilakukan di Medan.

"Mudah-mudahan minggu depan kalau memang lancar, kita lakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi-saksi ahli yang ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 juncto 29 UU nomor 44 tentang pornografi. Lalu Yukinobu disangkakan pasal 8 juncto pasal 44 UU pornografi juga ada di pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 UU tentang ITE.

Masih Isolasi Mandiri Gisel Dua Kali Tak Wajib Lapor

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved