Kapolri Baru

Resmi Digantikan Listyo Sigit, 5 Jenderal Ini Korban Tindakan Tegas Idham AzIs Selama Jabat Kapolri

Resmi digantikan Listyo Sigit Prabowo, 5 Jenderal ini korban tindakan tegas Idham AzIs selama jabat Kapolri

Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews
ILUSTRASI - Kapolri Idham Azis dan Perwira Polri. (Kolase TribunKaltara.com / Kompas.com dan Tribunnews) 

Terkait pencopotannya, AKBP Asep Darmawan telah menerima dengan legawa pencopotannya sebagai Kapolres Kampar.

"Saya tidak masalah, saya terima keputusan Pak Kapolri," kata dia.

Idham Aziz menjelaskan soal pencopotan AKBP Asep Darmawan sebagai Kapolres Kampar, Riau.

Menurut Idham Aziz pencopotan AKBP Asep Darmawan dari jabatan Kapolres terkait masalah etika.

"Masalah Kapolres kampar itu tidak hanya masalah ketika dia terlambat apel tapi di situ juga terselip masalah etika, sebagai Kapolres sebagai Kasatwil dia adalah teladan dan harus ditindak," kata Idham Aziz dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Pencopotan tersebut menurut Idham Azis sebagai contoh kepada Kapolres lain agar memberikan teladan kepada anak buahnya.

"Bagi saya satu keteladanan lebih baik daripada 1.000 nasehat dan saya ingin memberi gambaran kepada Kapolres yang lain.

Saya akan memberi gambaran kepada Kapolres yang lain bahwa anda dilihat oleh anda punya anak buah.

Kalau anda sudah nggak benar bagaimana kau bisa memimpin satu kesatuan. Kira-kira begitu kebijakan saya," katanya.

2. Brigjen Prasetijo Utomo

Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Tersangka Pemalsuan Surat Jalan, Djoko Candra, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat melimpahkan berkas perkara, Senin (28/9/2020). Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Baca juga: Jokowi Pimpin Pelantikan Kapolri, Listyo Sigit Gantikan Jenderal Idham Azis Rabu 27 Januari 2021

Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.

Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved