Berita Nasional Terkini
Eks HTI & PKI Sama? Hak Politik Dicabut, Ismail Yusanto Buka Suara: Draft RUU Pemilu Melampaui Batas
Eks HTI & PKI sama? Hak politik dicabut, Ismail Yusanto buka suara: Draft UU Pemilu melampaui batas.
"Tapi tidak lantas berarti menjadi ormas terlarang.
Baca juga: Dirjen Pendidikan Tinggi Vokasi Wikan Sakarinto Berharap Kampus tak Hanya Cetak Generasi Ijazah
Baca juga: 5 Tahun Berjuang, Gubernur Irianto Lambrie Beber 2 Alasan Resmikan Kampus Politeknik Negeri Nunukan
Dan tidak ada juga diktum yang menyatakan HTI sebagai ormas terlarang," kata Ismail saat dihubungi Tribunnews, Kamis (28/1/2021).
Oleh karena itu, menurut Ismail ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampuai batas.
"Bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara," ujarnya.
Diketahui, draf RUU Pemilu terbaru mencantumkan eks HTI dilarang mengikuti semua kegiatan Pemilu, baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres.
Dalam draf itu, tepatnya pada Bab I Peserta Pemilu pada Pasal 182 ayat (2) dijelaskan terkait aturan dan syarat calon peserta untuk mengikuti Pemilu atau mencalonkan diri dalam pemilu.
Kemudian pada huruf jj pasal tersebut dijelaskan bahwa eks anggota HTI dilarang mengikuti pencalonan diri dalam pemilu.
"jj. bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," begitu tertulis dalam draf itu.
Baca juga: PDIP Untung, Pengamat Bocorkan Anies Baswedan Siap-siap Rugi Besar, Risma Menang, Polemik RUU Pemilu
Cek Pasal 182
Selama ini larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Syarat mengenai peserta pemilu itu diatur di pasal 182. Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa eks HTI dan PKI dilarang ikut pemilu.
Artinya mereka tak boleh berpartisipasi dalam pileg, pilpres, atau pilkada. Larangan bagi eks PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.
Berikut bunyinya: "Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.
Lalu bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya. "Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.