Pilkada Malinau

Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malinau, Kamis (28/1/2020)

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
HO/Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Sidang Perkara Pilkada Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau di Gedung Mahkamah Konstitusi RI disiarkan langsung melalui siaran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (28/1/2021). (HO/Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malinau, Kamis (28/1/2020).

Sidang perkara Pilkada Pilbup Malinau digelar dalam satu sesi bersama dua perkara Pilkada lainnya, yakni perkara Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Tingkatkan Standar Pelayanan, BKP Tarakan Bangun Ruang Khusus Pelayanan Publik

Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 29 Januari 2021, Sagitarius Meraih Kesuksesannya

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 29 Januari 2021, Pisces Coba Kurangi Kesibukan dan Perhatikan Pasanganmu

Perkara Pilkada Pilbup Malinau dengan Nomor 66/PHP.BUP-XIX/2021 digelar oleh Panel 2 Mahkamah Konstitusi.

Sidang perkara Pilkada Pilbup Malinau disiarkan langsung dari Gedung MKRI di Jakarta melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Adapun Panel 2 MKRI, Hakim Konstitusi yang memeriksa sengketa hasil Pilkada Pilbup Malinau adalah Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

Gugatan hasil Pilkada Pilbup Malinau diajukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim.

Kuasa hukum pemohon, Army Mulyanto mengatakan pihaknya mewakili Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim.

"Kami dari Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI Perjuangan mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2," ungkapnya.

Turut hadir dalam sidang yang digelar di gedung MKRI tersebut, Ketua KPU Malinau, Lasinias dan Kuasa Hukum serta Ketua Bawaslu Malinau, Donny.

Baca juga: Ungkap Pernah Cemburu dengan Sang Adik, Begini Curahan Hati Kakak Amanda Manopo

Baca juga: Pengakuan Pemulung yang Dapat Kerja di Kawasan Elite Berkat Mensos Risma, Tak Cuma Bersyukur

Baca juga: Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 0907/01 Tarakan Timur Bantu Warga Buat Saluran Air

Saat ini, sidang perkara Pilkada Malinau saat ini sedang memasuki tahap pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon.

Diketahui, agenda sidang pertama Mahkamah Konstitusi untuk perkara Pilkada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved