Pilkada Malinau
Jhonny-Muhrim Gugat Hasil Pilkada Malinau, Mahkamah Konstitusi Mulai Gelar Sidang Pertama
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malinau, Kamis (28/1/2020)
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pertama sengketa Pilkada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Malinau, Kamis (28/1/2020).
Sidang perkara Pilkada Pilbup Malinau digelar dalam satu sesi bersama dua perkara Pilkada lainnya, yakni perkara Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Tingkatkan Standar Pelayanan, BKP Tarakan Bangun Ruang Khusus Pelayanan Publik
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 29 Januari 2021, Sagitarius Meraih Kesuksesannya
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 29 Januari 2021, Pisces Coba Kurangi Kesibukan dan Perhatikan Pasanganmu
Perkara Pilkada Pilbup Malinau dengan Nomor 66/PHP.BUP-XIX/2021 digelar oleh Panel 2 Mahkamah Konstitusi.
Sidang perkara Pilkada Pilbup Malinau disiarkan langsung dari Gedung MKRI di Jakarta melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Adapun Panel 2 MKRI, Hakim Konstitusi yang memeriksa sengketa hasil Pilkada Pilbup Malinau adalah Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Gugatan hasil Pilkada Pilbup Malinau diajukan oleh Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Jhonny Laing Impang-Muhrim.
Kuasa hukum pemohon, Army Mulyanto mengatakan pihaknya mewakili Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Jhonny Laing Impang - Muhrim.
"Kami dari Badan Bantuan Hukum Advokasi PDI Perjuangan mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2," ungkapnya.
Turut hadir dalam sidang yang digelar di gedung MKRI tersebut, Ketua KPU Malinau, Lasinias dan Kuasa Hukum serta Ketua Bawaslu Malinau, Donny.
Baca juga: Ungkap Pernah Cemburu dengan Sang Adik, Begini Curahan Hati Kakak Amanda Manopo
Baca juga: Pengakuan Pemulung yang Dapat Kerja di Kawasan Elite Berkat Mensos Risma, Tak Cuma Bersyukur
Baca juga: Wujud Kemanunggalan TNI, Babinsa Koramil 0907/01 Tarakan Timur Bantu Warga Buat Saluran Air
Saat ini, sidang perkara Pilkada Malinau saat ini sedang memasuki tahap pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon.
Diketahui, agenda sidang pertama Mahkamah Konstitusi untuk perkara Pilkada hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Mahkamah Konstitusi
sidang
sengketa Pilkada Malinau
Pilkada Malinau
Bupati
Kabupaten Nunukan
Jhonny Laing Impang-Muhrim
Bawaslu Malinau
PDI Perjuangan
Malinau
TribunKaltara.com
Pilkada
MK Rilis Jadwal Sidang Perkara Pilkada, Berikut Waktu Sidang Pertama untuk Sengketa Pilkada Malinau |
![]() |
---|
Persiapan Sidang Sengketa Pilkada Malinau, Berikut Langkah-langkah Persiapan Komisioner KPU |
![]() |
---|
Tahapan Pilkada 2020 Selesai, Ketua Bawaslu Malinau Donny Beber Masa Kerja Pengawas Diperpanjang |
![]() |
---|
Jhonny Laing Impang-Muhrim Tuding Pengawas Pemilu Tak Netral di Pilkada, Ini Reaksi Bawaslu Malinau |
![]() |
---|