Berita Malinau Terkini

Kuasa Hukum Jhonny-Muhrim Bacakan Permohonan, Ini Substansi Gugatan Diajukan ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum Jhonny-Muhrim bacakan permohonan, ini substansi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau nomor urut 2, Jhonny-Muhrim seusai membacakan permohonan dalam sidang perkara Pilkada Malinau di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (28/1/2021). (HO/Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kuasa hukum Jhonny-Muhrim bacakan permohonan, ini substansi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang pertama perkara Pilkada Malinau dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Kamis (28/1/2021).

Sidang perkara Pilkada Pilbup Malinau disiarkan langsung dari Gedung MKRI di Jakarta melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Usai Dilakukan, Kadinkes Bulungan Imam Sujono Sebut Tidak Ada Kendala

Baca juga: Jalan Pendekat Diperbaiki Jembatan Jelarai Ditutup, Dirlantas Polda Kaltara Harap Warga Memaklumi

Baca juga: Wijin Rayakan Ulang Tahun, Gisel Sebut Digelar Sederhana, Berikan Kado Ini Kepada Sang Kekasih

Kuasa Hukum Pemohon yang merupakan advokat/konsultan hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat Pusat PDI Perjuangan diwakili oleh Army Mulyanto.

Dalam sidang tersebut, Army Mulyanto mengatakan ketentuan pihaknya keberatan terhadap pemberlakuan Pasal 158 UU Pilkada tentang batasan perolehan suara pengajuan perkara Pilkada.

Menurutnya, besarnya selisih suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak dalam hasil Pilbup Malinau dikarenakan pelaksanaannya sarat pelanggaran Pilkada.

"Berdasarkan rekapitulasi oleh termohon, selisih suara antara pemohon dan Paslon peraih suara terbanyak adalah 10.050 suara. Perbedaan ini dikarenakan begitu struktur, sistematis dan masifnya pelanggaran Pilkada," ungkapnya.

Dalam pokok permohonannya, Kuasa Hukum pemohon mengajukan sejumlah substansi yang mendasari gugatan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, hal-hal yang mendasari pokok permohonan tersebut antara lain:

1. Adanya pemilih tambahan dengan jumlah signifikan yang tidak terdaftar dalam DPT dan memilih menggunakan E-KTP di 15 kecamatan Kabupaten Malinau

2. Dugaan Keterlibatan pejabat negara atau pejabat daerah atau pejabat kepala desa di Kabupaten Malinau

3. Dugaan pelanggaran mengenai pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali di TPS

4. Perihal kewajiban menyegel setiap sampul kertas yang memuat formulir model D hasil kecamatan - KWK

5. Perihal kewajiban Pengawas pemilihan untuk bersikap netral dan tidak diskriminatif.

Army Mulyanto mengatakan, atas dugaan pelanggaran Pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut, pihaknya meminta agar MK mengabulkan permintaan pemohon.

"Atas terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif tersebut, maka pemohon yang mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut," katanya.

Pemohon turut melampirkan bukti- bukti pelanggaran yang dimaksud dalam persidangan tersebut.

Baca juga: Ingin Dicium Hingga Dipanggil Sayang Ariel NOAH, Anya Geraldine Beguru dengan Komika Kiky Saputri

Baca juga: Big Match Liga Inggris Tottenham vs Liverpool, Prediksi Susunan Pemain Tayang Pukul 03.00 WIB

Baca juga: Dikabarkan Bercerai dari Niko Al Hakim, Ini Tanggapan Rachel Vennya

Sidang perkara Pilkada tersebut merupakan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pemeriksaan dan pembacaan permohonan oleh pemohon.

Setelah mendengar dan memeriksa permohonan dan alat bukti, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari jumat, 5 Februari 2021.

Penulis : Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved