Berita Nasional Terkini

Akhirnya Pemerintah Klarifikasi Pajak Pulsa dan Token Listrik, Penjelasan Sri Mulyani, Berlaku Besok

Akhirnya Pemerintah klarifikasi pajak pulsa dan token listrik, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku Senin 1 Februari 2021.

Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
ILUSTRASI - Pajak Pulsa dan Token Listrik. (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Pemerintah klarifikasi pajak pulsa dan token listrik, penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berlaku Senin 1 Februari 2021.

Baru-baru ini Pemerintah menegaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher alias pajak pulsa.

Aturan tersebut secara resmi berlaku mulai besok, Senin 1 Februari 2021.

Sayangnya, skema pungutan pajak pulsa tersebut menuai polemik.

Padahal sebelumnya Pemerintah mengungkapkan pungutan tersebut sebagai kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.

Skema kutipan PPN, termasuk pajak pulsa tersebut, mulai berlaku per 1 Februari 2021.

Kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait pajak pulsa.

Menurut Sri Mulyani pengenaan PPN atau pajak pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua.

Baca juga: Kepatuhan Pajak Pegawai Negri Sipil Belum Optimal, KPP Pratama Tanjung Redeb Gandeng Pemda Setempat

Baca juga: BURUAN! Dapatkan Token Listrik Gratis November Hingga Akhir Tahun, Berikut Cara Lengkap dan Mudah

Sementara untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.

Artinya, Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada objek pajak baru, sehingga pengenaan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi harga token listrik, voucher pulsa fisik, voucher pulsa elektronik, dan kartu perdana.

"Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher (pajak pulsa)," tulis Sri Mulyani di akun Instagram miliknya seperti dikutip pada Sabtu (30/1/2021).

Pemerintah melalui Sri Mulyani menegaskan, selama ini objek-objek pajak pulsa dan token sudah dikenakan PPN.

"Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucher," terang Sri Mulyani.

Sekali lagi Sri Mulyani menegaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Dengan penyederhanaan ini, pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2/2019). KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Baca juga: Kepatuhan Pajak di Kaltara Belum Maksimal, KPP Tanjung Redeb Sebut Imbas Pandemi Covid-19

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN lalu hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual (pajak pulsa).

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Selanjutnya, Sri Mulyani mengungkapkan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!," ujar Sri Mulyani.

Sikap Operator Seluler

Dikutip dari Kompas.com, operator-operator seluler masih belum mengungkapkan langkah apa yang akan diambil terkait regulasi anyar ini.

Telkomsel mengatakan masih mengkaji dan mempelajari aturan baru yang diberlakukan oleh Kementerian Keuangan RI tersebut secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanannya.

"Telkomsel juga akan segera berkoordinasi dengan ATSI untuk memastikan proses penerapan aturan baru tersebut juga dapat mendukung penguatan industri telekomunikasi di Indonesia secara umum," ujar Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Indosat Ooredoo dan XL Axiata memberikan respons serupa.Kepada Kontan, VP Head of Strategic Communication Management Indosat Ooredoo, Adrian Prasanto mengatakan pihaknya masih mengkaji substansi PMK no.6/PMK.03/2021.

Dia menambahkan, Indosat Ooredoo berkomitmen mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan operasi bisnis.

Sementara, Group Head Corporate Communication XL Axiata, Tri Wahyuningsih mengaku belum bisa banyak berkomentar soal penerapan PMK No.6/PMK.03/2021.

"Kami masih mempelajari aturan /beleid baru yang disampaikan Kementerian Keuangan tersebut, sehingga untuk saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh," ujar Ayu.

Baca juga: CARA LENGKAP Langsung Dapat Token Gratis PLN, Login stimulus.pln.co.id/pln.co,id/ WA PLN 08122123123

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai kebijakan pemerintah kontraproduktif di era resesi dan pandemi Covid-19.

"Padahal, saat ini pemerintah meminta masyarakat untuk menggunakan internet dan bekerja dari rumah (Work From Home) sehingga membutuhkan banyak banyak pulsa data atau nomor perdana. Karena itu, kebijakan ini dianggap merupakan beban baru bagi masyarakat," tutur Bhima kemarin.

Ekonom Senior Rizal Ramli menilai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik bagian dari dampak utang dengan bunga yang sangat tinggi.

"Ngutang ugal-ugalan dengan bunga kemahalan, neraca primer negatif selama 6 tahun, pajakin rakyat kecil yang pakai token listrik dan pulsa," ujar Rizal Ramli.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik, Ini Respon Operator Seluler, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/01/31/penjelasan-sri-mulyani-soal-pajak-pulsa-dan-token-listrik-ini-respon-operator-seluler.
Editor: Anita K Wardhani
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved