Berita Nunukan Terkini

Bawa Sabu Dari Tawau Malaysia, Janda di Sebatik Nunukan Diciduk Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Polsek Sebatik Barat berhasil gagalkan transaksi sabu seberat 55 gram di Pelabuhan Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Iptu Muhammad Karyadi
Polsek Sebatik Barat berhasil gagalkan transaksi sabu seberat 55 gram di Pelabuhan Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Jumat (29/01/20219, malam. (HO/ Iptu Muhammad Karyadi). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polsek Sebatik Barat berhasil gagalkan transaksi sabu seberat 55 gram di Pelabuhan Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Jumat (29/01/20219, malam.

Tercatat sabu seberat 55 gram itu dibawah oleh Rita (34), seorang ibu rumah tangga ( IRT ), alamat domisili Jalan Cik Ditiro Rt 18 Kelurahan Nunukan Timur.

Niat jahat ibu dua anak itu berhasil diketahui oleh warga yang kebetulan melintas di dermaga tersebut.

Baca juga: Sosok Perempuan Pembeli Pulau Lantigiang Selayar Akhirnya Terkuak, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Buaya Besar Dibunuh Secara Sadis di Sumatera Barat, Viral di YouTube, Pawang Terancam Hukuman Serius

Baca juga: Harlah ke-95 NU, Presiden Jokowi Beber Kontribusi Nahdlatul Ulama Tak Cuma Soal Agama

Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Mujianto mengatakan pada Jumat lalu, sekira pukul 22.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari seorang warga yang melihat tersangka Rita sendirian di Dermaga penyeberangan Sebatik-Nunukan.

"Begitu dapat laporan, kami langsung turun ke Dermaga Mantikas. Dan memang benar ada tersangka. Begitu kami tanya baik-baik akhirnya tersangka Rita mengeluarkan narkotika jenis sabu yang ia selipkan di dalam baju bagian perut," kata Iptu Mujianto kepada TribunKaltara.com, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (31/01/2021), pukul 13.00 Wita.

Menurut Iptu Mujianto, sesuai pengakuan tersangka, sabu seberat 55 gram itu, rencana akan dijual kepada seseorang dari Nunukan yang hingga kini belum diketahui identitasnya.

Bukan kali pertama, tersangka Rita sudah sering melakukan transaksi dengan orang yang sama, namun rencana ke-4 ini berhasil digagalkan oleh Polisi.

"Rencana mau dikirim ke Nunukan. Dan sudah ada orang yang mau jemput pakai speed boat. Tapi berhasil kami tangkap lebih dulu. Dermaga Mantikas itu berhadapan dengan pelabuhan Sei Jepun Nunukan.

Tersangka mengaku ia sudah melakukan kali ke-4 namun gagal kali ini. Cuman baru pertama kali lewat Pelabuhan Mantikas. Biasanya lewat Pelabuhan Bambangan," ucapnya.

Janda dua anak itu sempat mengaku, barang haram yang dimilikinya, ia beli di Batu 4 Tawau, Malaysia.

"Tersangka mengaku, barang itu dia beli di Batu 4 Tawau. Tersangka yang beli langsung di Tawau," ujarnya.

Sementara itu, Iptu Mujianto mengaku, pihaknya sudah coba meminta tersangka menghubungi orang yang akan mengambil sabu tersebut, namun nomor handphone yang digunakan sudah tidak aktif lagi.

"Sementara kami selidiki dulu. Saya yakin ada jaringan lain lagi. Sekarang tersangka berada di sel Mako Polsek Sebatik Barat dan barang bukti kami amankan," ungkapnya.

Baca juga: Kenang Sosok Adik Wagub Terpilih Yansen Tipa Padan, Sekprov Kaltara Suriansyah: Beliau Sahabat Saya

Baca juga: Detik-detik Benda Asing Jatuh ke Atap Rumah, Kesaksian Warga Pegang Batu Meteor Pakai Tangan Kosong

Baca juga: Prajurit TNI yang Jaga Perbatasan di Nunukan Musnahkan Ratusan Botol Miras, Termasuk Asal Malaysia

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sebatik Barat yakni:

- 3 bungkus plastik warna putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda.

- 2 buah Handphone warna hitam.

- 1 buah timbangan digital.

(*)

Penulis: Febrianus felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved