Berita Nasional Terkini

Ada Jejak Al Qaeda di Rekening FPI, Polisi Bongkar Jaringan Asia Tenggara & Keterlibatan WN Inggris

Ada jejak Al Qaeda di rekening FPI, polisi bongkar jaringan Asia Tenggara & keterlibatan Warga Negara Inggris

KOLASE TRIBUNKALTARA.COM
Ilustrasi - rekening FPI dibekukan PPATK. (KOLASE TRIBUNKALTARA.COM) 

TRIBUNKALTARA.COM - Ada jejak Al Qaeda di rekening FPI, polisi bongkar jaringan Asia Tenggara & keterlibatan Warga Negara Inggris.

Front Pembela Islam ( FPI) yang dibubarkan oleh pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu berbuntut pada pengblokiran 92 rekening milik Front Pembela Islam.

Tak hanya diblokir atau dibekukan, Pemerintah Indonesia melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) menelusuri aliran dana yang terkait dengan Front Pembela Islam.

Alhasil, ditemukan adanya aliran dana Front Pembela Islam yang mengarah kepada jaringan Jamaah Islamiyah yang merupakan jaringan AL Qaeda di Asia Tenggara.

Bahkan, ditemukan pula keterlibatan warga negara Inggris dalam aliran dana Front Pembela Islam yang juga mengarah kepada AL Qaeda.

Tim Kudeta AHY Tawari Rp 100 Juta Untuk DPC & DPD Partai Demokrat, Berikut Pengakuan Ketua Daerah

Siapa Pak Lurah? Andi Mallarangeng Beber Disebut Dipertemuan Moeldoko Dengan Ketua DPC DPD Demokrat

Dewi Sandra Ceritakan Awal Perkenalannya dengan Mertua, Ternyata Sama-sama Hobi Tidur

membekukan 92 rekening FPI dan afiliasinya.

Selanjutnya, temuan PPATK terhadap pemeriksaan tersebut diserahkan ke polisi.

Terbaru, polisi menurunkan Densus 88 yang merupakan spesialis penanganan teroris untuk menindaklanjuti temuan PPATK.

Akhirnya, polisi pun menemukan adanya transaksi dari rekening FPI ke salah satu istri teroris yang tewas di Suriah.

Belakangan, teroris tersebut diketahui merupakan kelompok Jamaah Islamiyah yang merupakan jaringan AL Qaeda di Asia Tenggara.

Polisi menyebut transaksi tersebut mengarah pada Tazneen Miriam Sailar, istri teroris Jamaah Islamiyah (JI) Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad.

JI adalah jaringan teroris Asia Tenggara yang terkait Al-Qaeda.

JI adalah jaringan teroris yang dulu dipimpin Hambali, tahanan penjara Guantanamo dan dalang bom Bali dan bom JW Marriot.

Ramalan Zodiak Cinta Jumat, 5 Februari 2021, Virgo Jangan Menutup Diri, Ada Kabar Baik Bagi Gemini

Vaksinasi Hari Pertama Usai, 76 Orang tak Disuntik Vaksin Corona & 41 Lainnya Ditunda, Ini Sebabnya

“Jadi saya ulangi bahwa yang bersangkutan adalah istri dari seorang warga negara Indonesia atas nama Asep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmad dan yang bersangkutan telah meninggal dunia di tahun 2014,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (3/2/2021) dikutip dari Kompas.TV.

Abu Ahmad tewas dalam pertempuran di Suriah pada 2014.

Tazneen sendiri adalah warga negara Inggris. Polisi masih mendalami peran Tazneen.

“Ini masih pendalaman, peran dari WN Inggris ini masih didalami. Jadi saya hanya katakan bahwa suaminya yang terlibat (terorisme), sementara peran dari istri saudara Asep Ahmad Setiawan masih didalami penyidik Densus 88," tandasnya.

Saat ini Tazneen Miriam masih berada di rumah detensi. Ia termasuk dalam daftar terduga teroris.

"Didetensi bukan ditahan. Perihal deportasi, Rumah Detensi (Imigrasi) Jakarta masih menunggu Kedutaan Besar Inggris untuk memfasilitasi," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh.

Polisi juga masih terus mendalami analisa tiap rekening yang terafiliasi dengan FPI.

“Yang terkait dengan PPATK ini kan ada 92, tentunya proses itu masih dianalisa. Pastinya, penyidik akan mendalami, mendalami itu kan satu per satu. Didalami apa keterlibatan daripada pengiriman rekening tersebut,” ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, PPATK telah membekukan 92 rekening yang terafiliasi FPI. Langkah ini dilakukan untuk mencari keberadaan transaksi yang melanggar hukum.

Hal ini juga terkait pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang.

Aksi Terbaru Mensos Risma di Jakarta, Blusukan ke Tempat Pembuangan Sampah, Tawari Pemulung Lagi

Penjelasan PPATK

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses analisis dan identifikasi terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam.

Hasilnya, PPATK menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu rekening milik FPI yang dibekukan sementara itu.

Menurut Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, untuk proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dan menyampaikan hasil identifikasi dan analisis itu kepada Polri.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (31/1/2021).

Dian enggan menyebut jumlah rekening yang hendak diblokir.

Namun, ia menyatakan lembaganya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pekerjaan ini.
"Hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," sambungnya.

Untuk memudahkan proses analisis dan identifikasi, pihak PPATK sebelumnya telah melakukan pembekuan terhadap sejumlah transaksi yang melibatkan 92 rekening milik FPI itu.

"Sesuai kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," ucap Dian.

Terancam Hukuman Mati, Pengacara Bongkar Cara John Kei Tagih Nus Kei, Godfather Kena Pasal Berlapis

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," lanjutnya.

Dian menjelaskan, PPATK juga akan terus melakukan fungsi intelijen keuangan terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

Pekerjaan tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata Dian.

Protes Munarman

Tindakan PPATK melakukan pemblokiran rekening itu sebelumnya sempat diprotes oleh pihak FPI.

Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman, menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK potensial meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.

Munarman menilai masyarakat akan berpikir penguasa akan seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang.

Update Kondisi Mejene Usai Kembali Dilanda Gempa, Bupati Langsung Lari, Mamuju, Polewali Terdampak

"Dengan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem perbankan tersebut maka pada akhirnya akan mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perbankan dan akan terjadi rush money pada akhirnya," kata dia.

Namun hal itu dibantah Dian. Ia mengatakan tuduhan Munarman tersebut tak berdasar, apalagi jika disebutkan bahwa pemblokiran rekening FPI dapat memicu rush money.

"Sangat tidak berdasar. Seperti sering saya katakan. Kami sering memblokir rekening nasabah dari segala jenis kejahatan," kata Dian.

Dian menegaskan langkah pemblokiran rekening untuk kepentingan analisis transaksi keuangan tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, sistem keuangan dan perekonomian di Indonesia akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat dan dunia internasional apabila tidak melakukan langkah pemblokiran tersebut.

"Karena kita dianggap membiarkan sistem keuangan kita dipakai oleh segala jenis kejahatan," ujarnya.

Hubungan dengan Gerindra Merenggang? Wagub DKI Bocorkan Anies Baswedan Bertemu Prabowo Subianto

Sebelum PPATK melakukan pemblokiran rekening FPI, Pemerintah terlebih dahulu menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.

Artikel ini telah tayang dengan judul Polisi Temukan Satu Transaksi dari Rekening FPI Mengarah ke Istri Teroris JI, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/04/polisi-temukan-satu-transaksi-dari-rekening-fpi-mengarah-ke-istri-teroris-ji?page=all.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved