Berita Nunukan Terkini
Raperda Telah Disetujui DPRD, Kadis Pariwisata Nunukan Syafarudin Beber Tarif Dua Tempat Wisata Ini
Raperda Tentang Retribusi Tempat Wisata menjadi satu di antara 6 Raperda yang telah disetujui oleh DPRD dan Pemkab Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Nunukan, Syafarudin.
TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus felis.
Sementara itu, objek wisata lain yang saat ini dikelola oleh swasta dan desa, Syafarudin katakan akan dipertimbangkan mengenai retribusinya.
"Kalau mereka meminta untuk diadakan retribusi mau tidak mau nanti akan dibuat lagi aturannya. Untuk Raperda yang akan dievaluasi oleh Pemprov Kaltara itu untuk 2 objek wisata yang sudah dikelola oleh Pemda Nunukan," ungkapnya.
Diketahui lokasi wisata Mangrove Belagaone Karya berada di dekat pinggir laut, Jalan Adi Karya, RT 06, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan. Sementara, Wisata Air Terjun Binusan berada di Desa Binusan.
(*)
Penulis: Febrianus felis
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official