Berita Nasional Terkini

Rizieq Shihab Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap Jajaran Jenderal Listyo Sigit, Ini Masalahnya

Rizieq Shihab kembali ajukan praperadilan terhadap jajaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ini masalahnya.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. 

TRIBUNKALTARA.COM - Rizieq Shihab kembali ajukan praperadilan terhadap jajaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ini masalahnya.

Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri.

Gugatan yang dilayangkan pendiri FPI tersebut diketahui bukan yang pertama kalinya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab juga telah mengajukan praperadilan terhadap jajaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, namun ditolak oleh majelis hakim.

Saat ini, Rizieq Shihab diketahui tengah ditahan oleh Bareskrim Polri, sambil menanti proses hukumnya terus bergulir.

Kabar Terkini Dugaan Pelanggaran Prokes Pendiri FPI, Kejagung Turunkan 16 Jaksa Tuntut Rizieq Shihab

6 Simpatisan Habib Rizieq Shihab Tewas Tertembak, FPI Lapor ke Komite Antipenyiksaan Internasional

Ditahan di Rutan Bareskrim, Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab Diungkap Eks Sekretaris FPI Munarman

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab, 22 Februari 2021.

Rizieq Shihab menggugat penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno menuturkan, perkara dengan nomor registrasi 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2021 itu, menggugat penyidik dari Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya.

Hal itu terkait surat perintah penangkapan yang didalilkan Pemohon tidak sah.

"Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah."

"Sidang pada Hari Senin 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab.

Pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved