Berita Nasional Terkini
Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Berkas Perkara Telah Lengkap, Polisi Serahkan Pendiri FPI kepada Jaksa
Kabar terbaru Rizieq Shihab, berkas perkara telah lengkap, polisi serahkan pendiri FPI kepada jaksa.
TRIBUNKALTARA.COM - Kabar terbaru Rizieq Shihab, berkas perkara telah lengkap, polisi serahkan pendiri FPI kepada Jaksa.
Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani tahap dua, atau diserahkan dari polisi kepada Jaksa.
Pendiri FPI tersebut selama ini menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, setelah dipindahkan dari Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab diketahui menjadi tersangka untuk tiga kasus dugaaan pelanggaran protokol kesehatan.
Bareskrim Polri akan menyerahkan Rizieq Shihab Cs serta barang bukti lainnya, kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Senin (8/2/2021) hari ini.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini Senin tanggal 8 Februari 2021 akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU (tahap II)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
• Sapi Donggala Tiba di Berau dengan Kondisi Sehat, BKP Tarakan Ingatkan Agar Lapor Karantina
• Jaga Kualitas Air, PDAM Nunukan Hentikan Secara Bertahap Suplai Air Bersih, Ini 98 Wilayah Terdampak
• Nilai Kerugian Hampir Setengah Miliar, Satreskrim Polres Malinau Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Sebelumnya, tiga berkas perkara Rizieq Shihab Cs telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Ketiga berkas perkara tersebut terkait dugaan kerumunan di Megamendung dan Petamburan, serta dugaan merintangi Satgas Covid-19 terkait hasil test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor.
"Semua sudah P-21, termasuk berkas perkara RS UMMI Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Selanjutnya, Polri akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU dalam waktu dekat, untuk masuk dalam proses persidangan.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Berkas perkara pertama yang ditangani adalah atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, berkas perkara atas nama tersangka MR dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU 4/1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP;
Kemudian, berkas perkara atas nama tersangka HU, dan kawan-kawan (MS, ASL, AAA, dan HIA), dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.