Berita Nasional Terkini

Kabar Terbaru Rizieq Shihab, Berkas Perkara Telah Lengkap, Polisi Serahkan Pendiri FPI kepada Jaksa

Kabar terbaru Rizieq Shihab, berkas perkara telah lengkap, polisi serahkan pendiri FPI kepada jaksa.

Editor: Amiruddin
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab 

Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.

"Rencana hari Jumat," cetus Andi.

Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.

"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.

Dengan penetapan tersangka ini, Rizieq Shihab total sudah menjadi tersangka di tiga kasus berbeda.

Dua kasus sebelumnya adalah perkara kerumunan orang di Petamburan, dan kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sementara, kuasa hukum menyoroti soal ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.

"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa Rizieq Shihab, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Menurut Sugito, Rizieq Shihab sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.

"Ini sudah dibidik."

"Jadi enggak bisa kita bisa berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewengan RS UMMI untuk men-swab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," paparnya.

Dirinya membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Rizieq Shihab hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.

"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah."

"Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieq-nya," cetusnya.

Jawab Tudingan Menelantarkan Anak Angkat, Ashanty Beberkan Fakta Sebenarnya

Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PDAM Tarakan, Kuasa Hukum Tuding Kasus Kliennya Dipaksakan

Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirut PDAM Tarakan Iwan Setiawan Ditunda, Ini Masalahnya

Tersangka Tunggal di Kasus Kerumunan Megamendung

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved