Berita Kaltara Terkini

Sekprov Kaltara Suriansyah Sebut Pergub Saja tak Cukup, Tegas Dukung Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Sekprov Kaltara Suriansyah sebut Pergub saja tak cukup, tegaskan dukung Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Sekprov Kaltara Suriansyah, bersama Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris saat sidang paripurna pembahasan Raperda di Gedung DPRD Kaltara, Senin (8/2/2021). ( TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI ) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sekprov Kaltara Suriansyah sebut Pergub saja tak cukup, tegaskan dukung Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru.

Sekretaris Provinsi Kaltara mengungkapkan bahwa dasar hukum berupa Pergub, belum cukup untuk mengatur penanggulangan wabah Covid-19 di Kaltara.

Hal ini ia ungkapkan saat ditemui usai rapat paripurna pengusulan Rancangan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor.

Berisiko Terpapar Covid-19, Anggota Kodim 0910/Malinau Gelar Operasi Simpati di Wilayah Perbatasan

Faskes di Tarakan Dapat Rekomendasi Layanan Swab Antigen Oleh Satgas Covid-19, Berikut Daftarnya

Cuitan Twitter Jokowi Soal Covid-19 Disambut Susi Pudjiastuti, Minta Presiden Ajak Stop Hate Speech

Pergub saja tidak kuat, karena itu dengan Perda, bisa menjadi pedoman kita bersama," ujar Sekprov Kaltara, Suriansyah, Senin (8/2/2021).

Selain itu, dengan adanya Perda maka legitimasi hukum menjadi lebih luas, karena dalam proses pembuatannya melibatkan masyarakat dan dewan, lain halnya dengan Pergub, yang hanya melibatkan unsur pemerintahan.

"Kalau Pergub itukan hanya di lingkup pemerintahan, dan kalau Perda itu melibatkan dewan dan masyarakat, jadi memiliki legitimasi yang lebih luas," terangnya.

Dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Suriansyah melanjutkan, maka laju penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Pandemi Covid-19 kan belum selesai, kita harus lakukan upaya-upaya, agar penularan bisa dikurangi, salah satunya dengan Perda ini," ujarnya.

Mengenai sanksi, pihaknya masih menunggu detail pemberian sanksi bagi pelanggar ketentuan Perda.

"Nanti akan ada sanksi, detailnya seperti apa, kita lihat saat pembahasan nanti," katanya.

Ditanyakan mengenai mengapa baru sekarang, Perda untuk penanggulangan Covid-19 dibahas, Suriansyah mengatakan, bila prosesnya sudah dimulai beberapa bulan lalu, namun terhambat situasi Pilkada 2020 silam.

Disdik Bulungan Survei Kesiapan Tatap Muka, Pilih 39 Sekolah di 6 Kecamatan Rendah Tularan Covid-19

2 Pekan Sembunyikan Hasil Tes Corona, Sekeluarga Tewas Karena Covid-19, Paru-paru Pasien Menghitam

UPDATE Kabupaten Malinau Tambah 35 Kasus, Akumulasi Positif Covid-19 di Kaltara Sentuh Angka 7.912

"Sebenarnya kita sudah lakukan dari beberapa bulan yang lalu. Namun, karena situasi Pilkada kemarin, sehingga baru bisa berjalan hari ini," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved