Jumat, 22 Mei 2026

Sungai Malinau Tercemar

Daftar Wilayah Terdampak Pencemaran Sungai Malinau, PDAM Stop Produksi Air Bersih

Kabar buruk bagi warga Malinau, PDAM stop produksi air bersih, imbas Sungai Malinau tercemar, berikut daftar wilayah terdampak

Tayang:
Kolase TribunKaltara.com / Istimewa
Sungai Malinau tercemar, berubah warna menjadi abu-abu, diduga akibat limbah aktivitas tambang batubara. (Kolase TribunKaltara.com / Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kabar buruk bagi warga Malinau, PDAM stop produksi air bersih, imbas Sungai Malinau tercemar, berikut daftar wilayah terdampak.

Warga Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara dihebohkan dengan kondisi Sungai Malinau tecemar.

Air Sungai Malinau mendadak berubah warna menjadi abu-abu, bercampur lupur.

Belum diketahui pasti sejak kapan air Sungai Malinau tercemar.

Namun warga Malinau mulai ramai membahas pencemaran Sungai Malinau pada Rabu (09/02/2021).

Diduga Sungai Malinau tercemar akibat limbah aktivitas tambang batubara.

Kondisi serupa juga terjadi di Sungai Sesayap di wilayah Kecamatan Malinau Kota.

Benarkan Sungai Malinau Dicemari Limbah, Kadis LHD: Faktanya Tanggul Tuyak Jebol dan Mencemari Air

Kini warga merasakan imbas Sungai Malinau tercemar.

Sebab PDAM sudah memastikan stop produksi air bersih ke sejumlah wilayah.

Sumber air baku PDAM Apa' Mening Malinau terganggu akibat Sungai Malinau Tercemar.

Sehingga PDAM tidak lagi mampu mengolah air baku yang diperoleh dari aliran Sungai Sesayap.

"IPA Kuala Lapang, Malinau Barat dan IPA Malinau kami stop.

Operasi di dua IPA ini dihentikan sementara," ujar Manager Infrastruktur PDAM Apa' Mening Malinau, Sopiansyah, Selasa sore (9/2/2021).

Sopiansyah menjelaskan, penyebab penghentian operasi tersebut diakibatkan pihaknya tidak lagi mampu mengolah air baku yang di peroleh dari sungai di Kabupaten Malinau.

"Air baku sudah tidak bisa lagi kami olah.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved