Tahun Baru Imlek

Tahun Baru Imlek 2021, Begini Harapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk warga Tionghoa

Memperingati Tahun Baru Imlek 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan harapannya untuk warga Tionghoa

Dok Div Humas Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan ucapan harapan ke warga Tionghoa dan Konghucu yang merayakan Tahun Baru Imlek, Jumat (12/02/2021). (Dok Div Humas Polri) 

TRIBUNKALTARA.COM - Memperingati Tahun Baru Imlek 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan harapannya untuk warga Tionghoa.

Di tengah situasi sulit dan keterbatasan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpesan agar Imlek 2021 membawa keberkahan dan kesehatan.

"Semoga Imlek membawa rezeki yang berlimpah dan kesehatan untuk kita semua," kata Listyo Sigit Prabowo, Jumat (12/2/2021).

Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 diperingati secara sederhana oleh warga Tionghoa dan umat Konghucu.

Hal ini karena pandemi masih terjadi. Pemerintah melalui Menteri Agama dan Menteri Kesehatan sudah menghimbau umat Konghucu merayakan Imlek di rumah saja.

Kumpulan Gambar Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 12 Februari 2021, Google Turut Meriahkan

“Saya sudah berkomunikasi dengan tokoh agama Konghucu dan tokoh Tionghoa tentu saja terkait dengan pelaksanaan Imlek tahun ini agar dilaksanakan dengan sederhana dilaksanakan melalui virtual,” kata Menag Yaqut saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Menag meyakini Imlek di rumah tidak akan mengurangi makna dari perayaan Imlek. Pemerintah juga menekankan agar perayaan Imlek dijadikan momentum bagi umat Konghucu dan Tionghoa untuk refleksi diri menjadi manusia yang lebih baik.

“Kita semua mengajak umat Konghucu yang merayakan Imlek agar berdoa supaya bangsa Indonesia dan umat manusia terbebas dari pandemi Covid-19,” tuturnya.

Jelang Perayaan Tahun Baru China, Begini Cara Warga Tionghoa di Nunukan Rayakan Imlek Tahun 2021

Sementara menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, perayaan dapat dilaksanakan melalui virtual.

Misalnya, bagi-bagi angpao tetap dapat dilakukan, tetapi cukup ditransfer atau disalurkan melalui jasa pengiriman.

Sementara atraksi barongsai diminta ditiadakan.

Serba-serbi perayaan Imlek di Indonesia, pernah dilarang:

Saat Jepang berkuasa di Indonesia, ternyata Imlek ditetapkan sebagai hari libur, lho.

Hal ini berdasarkan catatan Harian Kompas yang menyebut Imlek menjadi libur resmi pada tahun 1943.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya "resinifikasi" atau pencinaan kembali peranakan Tionghoa yang dianggap sudah terlalu banyak dipengaruhi oleh kebudayaan Barat waktu itu yang identic dengan Belanda.

Upaya lain dari resinifikasi adalah mendorong kaum peranakan Tionghoa untuk belajar bahasa Tionghoa dan menghidupkan kembali berbagai bentuk budaya Tionghoa.

Selamat Tahun Baru Imlek 12 Februari 2021, Tak cuma Gong Xi Fa Cai yang Cocok Dibagikan di Medsos

Pada Masa Kemerdekaan

Di era kemerdekaan, Pemerintah Indonesia saat itu di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno menetapkan tiga hari raya bagi masyarakat Tionghoa.

Hari-hari besar tersebut adalah:

- Tahun Baru Imlek

- Hari wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek)

- Ceng Beng Hari Lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek)

3. Pada Masa Orde Baru

Dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 14/1967, masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto melarang perayaan Imlek di depan publik.

Barongsai dan liang liong tidak boleh dipertunjukkan, dan lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Oleh karenanya, tidak pernah ada Imlek yang meriah selama 32 tahun di Indonesia.

Tak hanya itu, pemerintah Orde Baru juga mengeluarkan 21 peraturan perundangan yang represif terhadap keturunan Tionghoa.

Di antara peraturan tersebut adalah ditutupnya sekolah-sekolah berbahasa pengantar China pada tahun 1966.

Tahun Baru Imlek 2021, BMKG Tarakan Prediksi Bulungan Bakal Diguyur Hujan Disertai Petir Besok

4. Era Reformasi - sekarang

Imlek terasa hidup kembali di era reformasi. Di awali pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2000, yang isinya mencabut Inpres No 14/1967.

Setelah keluarnya Inpres tersebut, masyarakat Tionghoa kembali dapat merayakan Tahun Baru Imlek di ruang publik.

Setelah itu Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri menyempurnakan keputusan Gus Dur dengan menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 19 tahun 2002.

Perayaan Imlek di Tengah Pandemi Covid-19, Etnis Tionghoa Tanjung Selor tak Gelar Pesta & Barongsai

Keppres tersebut menegaskan bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang telah dirayakan secara turun-temurun di sejumlah wilayah di Indonesia.

Dan hingga saat ini perayaan Imlek tetap digelar di Tanah Air setiap tahunnya.

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul "Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Semoga Imlek Membawa Rezeki Berlimpah,"
https://www.kompas.tv/article/146343/kapolri-jenderal-listyo-sigit-semoga-imlek-membawa-rezeki-berlimpah?page=all
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved