MUI Haramkan Menyebar Konten dengan Pose Melihatkan Aurat dan Aktivitas Buzzer di Media Sosial

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan tindakan menyebar konten dengan pose mempertontonkan aurat dan aktivitas buzzer di media sosial (medsos).

Editor: Sumarsono
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (Tangkap layar channel YouTube BNPB) 

Karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik, dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

Iya Tambah Cantik Pake Jilbab Buat Soni Eranata alias Ustadz Maheer At Thuwailibi Ditangkap Polisi

4. Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri pada diktum kelima huruf d. yang menyatakan “Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”, adalah tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” dan ayat (2) “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

5. Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, saat ini semestinya lebih fokus dalam mengatasi masalah dan dampak yang sangat berat akibat pandemi Covid-19.

Semua komponen bangsa dapat bekerjasama mengatasi Covid-19 dan segala dampaknya dengan jiwa persatuan Indonesia.

Karenanya hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama. (tribun network/fah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Menyebarkan Konten dengan Pose Mempertontonkan Aurat dan Aktivitas Buzzer Hukumnya Haram, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/14/mui-menyebarkan-konten-dengan-pose-mempertontonkan-aurat-dan-aktivitas-buzzer-hukumnya-haram?page=all.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved