Ini Perkiraan Harga Mobil Jenis SUV Murah setelah Dapat Diskon dan Insentif Pajak 0 Persen

Harga mobil jenis SUV murah akan mengalami penurunan pasca pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon dan insentif pajak 0 persen.

Editor: Sumarsono
The Drum
Ilustrasi -Mau Beli Mobil Baru? Berikut Daftar Dealer Mobil di Kota Balikpapan 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Harga mobil jenis SUV murah akan mengalami penurunan pasca pemerintah mengeluarkan kebijakan diskon dan insentif pajak 0 persen.

Insentif PPnBM siap diberikan dalam tiga tahap, yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021.

Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Sementara pada tahap kedua insentifnya 50 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.

TERBARU! Harga Mobil Usai Diskon PPnBM Pajak 0 Persen, Ertiga, Avanza, Xenia, Xpander Hingga Wuling

Sempat Ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani, Mulai Maret 2021 Pajak untuk Mobil Baru 0 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Salah satu segmen kendaraan yang sesuai dengan kriteria tersebut adalah Low SUV atau SUV murah.

Mobil Toyota Rush di GIIAS 2019
Mobil Toyota Rush di GIIAS 2019 (kompas.com)

Semisal untuk Toyota Rush yang saat ini dibanderol dari Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta.

Dengan PPnBM Rush sebesar 10 persen, maka Rush tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 25,770 juta.

Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 25,770 juta). Maka hasilnya didapat Rp 231,930 juta untuk Rush tipe terendah.

Kemudian dengan perhitungan yang sama, model tertingginya dihargai Rp 251,190 juta.

Namun yang harus jadi perhatian, sebetulnya ini hanya hitungan kasar agar lebih mudah dianalogikan oleh konsumen.

Pasalnya, PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road.

Honda BR-V saat memasuki kawasan pantai di daerah Rembang, Jawa Tengah(kompas.com)
Honda BR-V saat memasuki kawasan pantai di daerah Rembang, Jawa Tengah(kompas.com) (kompas.com)

Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.

Harga jual Rush bisa lebih ditekan, karena pada Februari ini mendapatkan diskon dari diler.

Berdasarkan info dari salah satu pramuniaga Toyota, diskon Rush mencapai Rp 10 juta.

Artinya, harga Rush yang telah mendapat insentif PPnBM ditambah lagi dengan diskon, menjadi Rp 221,930 juta sampai Rp 241,190 juta.

Berikut ini kisaran harga Low SUV setelah mendapat PPnBM 0 persen dan diskon dari diler pada Februari 2021:

Toyota Rush

Harga Awal Rp 257,7 juta sampai Rp 279,1 juta

Estimasi Harga Baru Rp 231,930 juta sampai Rp 251,190 juta

Estimasi Harga Setelah Diskon (Rp 10 juta) Rp 221,930 juta sampai Rp 241,190 juta.

Mitsubishi Xpander Cross

Harga Awal Rp 276,5 juta sampai Rp 299,5 juta

Estimasi Harga Baru Rp 248,850 juta sampai Rp 269,550

Estimasi Harga Setelah Diskon (Rp 10 juta) Rp 238,850 juta sampai Rp 259,550 juta

Daihatsu Terios

Harga Awal Rp 214,450 juta sampai Rp 269,050 juta

Estimasi Harga Baru Rp 193,005 juta sampai Rp 242,145 juta

Estimasi Harga Setelah Diskon (Rp 20 juta) Rp 173,005 juta sampai Rp 212,145 juta

Suzuki XL7
Suzuki XL7 (DOK/SUZUKI)

Suzuki XL7

Harga Awal Rp 236,5 juta sampai Rp 273,5 juta
Estimasi Harga Baru Rp 212,850 juta sampai Rp 246,150 juta

Estimasi Harga Setelah Diskon (Rp 15 juta) Rp 197,85 juta sampai Rp 231,15 juta

Honda BR-V

Harga Awal Rp 253,5 juta sampai Rp 296 juta

Estimasi Harga Baru Rp 228,150 juta sampai Rp 266,4 juta

Estimasi Harga Setelah Diskon (Rp 20 juta) Rp 208,150 juta sampai Rp 246,4 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Estimasi Harga SUV Murah Setelah Dapat Diskon dan Insentif Pajak 0 Persen", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/15/111200115/ini-estimasi-harga-suv-murah-setelah-dapat-diskon-dan-insentif-pajak-0?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved