Berita Nasional Terkini

Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan Dilengkapi Cip Berteknologi Khusus, Begini Cara Kerjanya

Pelat nomor kendaraan bermotor akan dilengkapi cip dengan teknologi khusus.

Kompas.com
Warna pelat nomor kendaraan bermotor. 

TRIBUNKALTARA.COM - Pelat nomor kendaraan bermotor akan dilengkapi cip dengan teknologi khusus.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, wacana tersebut menyesuaikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.

Polri berencana memasang cip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.

"Cip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," kata Yusri.

Yusri juga menyebutkan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan cip pada pelat nomor.

Nantinya cip pada pelat kendaraan bermotor ini memuat data kendaraan pribadi.

"Ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-Toll dan parkir elektronik,” kata Yusri.

Baca juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Gunakan Mobil, Ini Pesan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang

Sebelumnya sudah ada perubahan pada pelat kendaraan bermotor yaitu pada warnanya.

Jika dulunya pelat kendaraan bermotor berwarna dasar hitam, kini diubah menjadi putih.

Korlantas Polri bakal melaksanakan penggantian warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang direncanakan mulai Juni 2022.

Pelat kendaraan pribadi yang semula memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, diganti menjadi pelat putih dengan tulisan hitam.

Lalu, apa alasan di balik rencana perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut?

Dijelaskan Yusri Yunus, ada beberapa alasan yang menjadi latar belakang dari rencana pergantian warna tersebut.

Salah satunya terkait penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera pengintai di lapangan.

Baca juga: Intip Spesifikasi Suzuki New SX4 S-Cross, Pilihan Mobil Tangguh untuk Berpetualang Bareng Keluarga

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved