Berita Nasional Terkini
Pelat Nomor Kendaraan Bermotor akan Dilengkapi Cip Berteknologi Khusus, Begini Cara Kerjanya
Pelat nomor kendaraan bermotor akan dilengkapi cip dengan teknologi khusus.
Pelat putih berlaku Juni
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih dimulai Juni 2022.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.
Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.
Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Ganti Warna, Pelat Nomor Kendaraan Juga Bakal Dilengkapi Cip", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/193100615/tak-hanya-ganti-warna-pelat-nomor-kendaraan-juga-bakal-dilengkapi-cip.